Penanganan Covid
Media Asing Soroti Pengumuman PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa Bali, disorot media asing.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Berita lain terkait Penanganan Covid
Berita lain terkait PPKM Darurat
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Taufik Ismail)