Penanganan Covid
Hong Kong Larang Penerbangan dari Inggris, Dinilai Beresiko Tinggi Penularan Covid-19
Hong Kong akan melarang semua penerbangan penumpang dari Inggris, mulai Kamis (1/7/2021) untuk mengekang penyebaran varian baru virus corona.
TRIBUNNEWS.COM - Hong Kong akan melarang semua penerbangan penumpang dari Inggris, mulai Kamis (1/7/2021), ketika negara itu tengah berjuang mengekang penyebaran virus corona varian baru.
Pernyataan pemerintah yang dibagikan pada Senin (28/6/2021) menjelaskan bahwa Inggris diklasifikasikan sebagai (negara) "beresiko sangat tinggi" mengingat "rebound baru-baru ini terkait situasi epidemi di Inggris dan penyebaran varian Delta di sana".
Melansir Al Jazeera, di bawah klasifikasi, orang yang telah tinggal di Inggris selama lebih dari dua jam akan dilarang naik ke penerbangan penumpang ke Hong Kong.
Kota itu mengkonfirmasi kasus COVID lokal pertamanya yang melibatkan varian Delta minggu lalu, mengakhiri rangkaian 16 hari tanpa kasus lokal.
Baca juga: Varian Delta Menyebar dengan Cepat dari Lisbon ke Seluruh Portugal
Baca juga: Varian Delta Mulai Mendominasi Wabah Covid-19, IDI Minta Pemerintah Tutup Pintu Masuk Indonesia

Ini adalah kedua kalinya pemerintah Hong Kong melarang penerbangan dari Inggris, menyusul pembatasan yang diberlakukan Desember lalu.
Larangan itu muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara Inggris dan China atas Hong Kong yang semi-otonom, yang merupakan koloni Inggris sampai diserahkan ke China pada 1997.
Inggris telah mengkritik China karena memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong dan memperketat kontrol atas medianya, dengan mengatakan Beijing merusak otonomi kota.
Larangan penerbangan dipicu oleh kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mencegah varian virus corona menyebar di Hong Kong.
Penangguhan penerbangan penumpang dikenakan jika lima atau lebih penumpang yang datang dari satu tempat dinyatakan positif pada saat kedatangan untuk varian virus corona tertentu, atau mutasi virus yang relevan dalam periode tujuh hari.
Larangan juga dikeluarkan jika 10 atau lebih penumpang dari satu tempat dipastikan terinfeksi virus corona melalui tes apa pun, termasuk tes yang dilakukan selama karantina, dalam periode tujuh hari.
Inggris melaporkan 14.876 orang dites positif terkena virus corona pada hari Minggu, karena melihat lonjakan infeksi baru-baru ini.
Ini telah mengkonfirmasi lebih dari empat juta kasus sejak pandemi dimulai.
Baca juga: Ahli Benarkan Varian Delta Menular Hanya 5-10 Detik, Sebut Waktu 15 Menit Tertular Harus Direvisi
Hong Kong, yang selama berbulan-bulan memberlakukan karantina 21 hari untuk kedatangan dari sebagian besar negara dan menerapkan peraturan jarak sosial yang ketat, melaporkan tiga kasus baru virus corona pada hari Senin.
Wilayah ini telah mengkonfirmasi total 11.921 kasus sejak pandemi dimulai.
Larangan penerbangan Inggris datang ketika Hong Kong ingin melonggarkan tindakan karantina untuk sebagian besar negara lain, termasuk AS dan Kanada.
Tetapi beberapa negara lain, termasuk Filipina, Nepal, India, Pakistan, dan Indonesia, juga menghadapi larangan terbang ke Hong Kong.
Baca juga: Studi: Vaksin Cegah 7,2 Juta Orang Terinfeksi dan 27 Ribu Orang Meninggal Karena Covid-19 di Inggris
Baca juga: Studi Terbaru Menunjukkan Campuran Vaksin AstraZeneca-Pfizer Hasilkan Kekebalan yang Lebih Baik

Larang Penerbangan dari Indonesia
Sebelumnya, Hong Kong mengumumkan untuk melarang semua penerbangan berpenumpang dari Indonesia mulai Jumat (25/6/2021).
Otoritas setempat menganggap kedatangan penumpang dari Indonesia "sangat berisiko tinggi" untuk penyebaran Covid-19.
Pihak berwenang mengatakan penerbangan dari Indonesia ditangguhkan setelah jumlah kasus Covid-19 impor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pusat keuangan global.
Aturan penangguhan penerbangan itu dipicu ketika ada lima penumpang atau lebih yang dites positif untuk varian Covid-19 pada saat kedatangannya.
Baca juga: Pemerintah Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia Mulai Besok
Berita lain terkait dengan Penanganan Covid
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Malau)