Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Australia Berlakukan Kembali Pembatasan di Melbourne untuk Cegah Wabah Baru

Australia kembali memberlakukan pembatasan ketat di Melbourne untuk mencegah merebaknya wabah baru Covid-19

Editor: hasanah samhudi
The Jakarta Post
Varian Baru Virus Corona di Inggris Sudah Menyebar ke Australia 

Pertengahan bulan lalu diberitakan, Australia termasuk negara yang memiliki positivity rate di bawah satu  persen. Selain itu, kini tidak ada penularan baru maupun kasus Covid-19 aktif di sana.

Penggunaan masker pun kini tidak diwajibkan bahkan saat berbelanja. Namun tetap, memakai masker masih tetap disarankan.

Menurut pejabat sementara Menteri Utama Victoria, James Merlino, masker masih harus digunakan bila bepergian menggunakan transportasi umum, taksi, di rumah sakit dan di rumah perawatan lansia.

Hukum Penjara

Australia ketat mencegah penularan virus corona. Awal bulan ini diberitakan, warga Australia yang pulang dari India bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda, setelah pemerintah melarang sementara perjalanan dari India ke negara itu.

Kementerian Kesehatan Australia mengatakan keputusan itu dibuat "berdasarkan proporsi orang di karantina yang tertular infeksi Covid-19 di India".

Awal pekan ini, Australia melarang semua penerbangan dari India.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Indonesia Harus Belajar dari Australia: Ancam Penjarakan Pendatang dari India

Diperkirakan ada sekitar 9.000 warga Australia di India, dengan 600 di antaranya dikategorikan sebagai kelompok rentan.

Seorang dokter berkata pada Australian TV bahwa langkah pemerintah itu tak sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan oleh mereka yang kembali dari India.

"Keluarga kami benar-benar sekarat di India sana. Sama sekali tidak memiliki cara untuk mengeluarkan mereka - ini pengabaian," kata dokter umum dan komentator kesehatan Dr Vyom Sharmer.

Mulai Senin (03/05) siapa pun yang telah berada di India akan dilarang memasuki negara itu.

Pelanggaran keputusan ini mengakibatkan hukuman penjara lima tahun, atau denda A$66.000 (sekitar Rp735 juta).

Keputusan tersebut akan ditinjau pada 15 Mei, kata kementerian kesehatan.

"Pemerintah tidak membuat keputusan ini dengan mudah," kata Menteri Kesehatan Greg Hunt. (Tribunnews.com/ChannelNewsAsia/Hasanah Samhudi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved