Jumat, 3 Oktober 2025

Aniaya dan Tak Bayar Gaji TKI, Majikan di Singapura Diadili

Seorang wanita Singapura berusia 42 tahun diadili atas tuduhan  menganiaya asisten rumah tangga asal Indonesia dan tidak membayarnya tepat waktu selam

Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
ilustrasi.Pekerja rumah tangga (PRT) asal Jawa Barat, Indonesia, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua majikannya di Malaysia. Kondisi fisik korban sangat kurus karena tidak diberikan makanan yang layak. Korban juga tidak pernah digaji selama lima tahun bekerja. 

"MOM mengambil keselamatan dan kesejahteraan semua (pekerja rumah tangga migran) MDW dengan serius dan berkomitmen untuk memastikan perlindungan untuk melindungi mereka dengan lebih baik terhadap potensi penyalahgunaan," katanya.

Pekerja rumah tangga asing yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi helpline MOM di 1800 339 5505, atau Centre for Domestic Employees di 1800 2255 233.

Siapa pun yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran yang melibatkan pekerja rumah tangga asing dapat melaporkan masalah ini kepada MOM [email protected] atau menghubungi 6438 5122.(Channel News Asia)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved