Minggu, 5 Oktober 2025

RI Ratifikasi Perjanjian Investasi dengan Singapura, Diharapkan Mampu Pulihkan Ekonomi Dua Negara

Indonesia dan Singapura baru saja melakukan pertemuan virtual untuk meratifikasi pernjanjian investasi antar negara, Selasa (9/3/2021).

Penulis: Ika Nur Cahyani
ist
Indonesia melakukan pertukaran instrumen ratifikasi atau Instrument of Ratification (IOR) yang merupakan perjanjian investasi bilateral (BIT) dengan Singapura pada Selasa (9/3/2021). Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi dan Singapura diwakili Menteri Perdagangan dan Industri, Menteri Chan Chun Sing dalam acara yang diselenggarakan secara virtual. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia dan Singapura baru saja melakukan pertemuan virtual untuk meratifikasi pernjanjian investasi antar negara, Selasa (9/3/2021).

Pertukaran Instruments of Ratification (IOR) Bilateral Investment Treaty (BIT) 2018 itu dilakukan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Chan Chun Sing.

Pertukaran virtual ini menandai berlakunya BIT Singapura dan Indonesia.

Dilansir CNA, Menlu Retno mengatakan Indonesia berharap perjanjian BIT ini dapat meningkatkan investasi dua arah mencapai 18 hingga 22 persen untuk lima tahun ke depan. 

Ini menjadi langkah penting bagi Singapura dan Indonesia untuk mempercepat pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Retno mengatakan perjanjian BIT merupakan tonggak penting dalam hubungan bilateral.

Baca juga: RI Lakukan Pertukaran Instrumen Ratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral dengan Singapura

Baca juga: Ucapan Menlu Retno Marsudi di Hari Perempuan Internasional 2021

Indonesia melakukan pertukaran instrumen ratifikasi atau Instrument of Ratification (IOR) yang merupakan perjanjian investasi bilateral (BIT) dengan Singapura pada Selasa (9/3/2021). Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi dan Singapura diwakili Menteri Perdagangan dan Industri, Menteri Chan Chun Sing dalam acara yang diselenggarakan secara virtual.
Indonesia melakukan pertukaran instrumen ratifikasi atau Instrument of Ratification (IOR) yang merupakan perjanjian investasi bilateral (BIT) dengan Singapura pada Selasa (9/3/2021). Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi dan Singapura diwakili Menteri Perdagangan dan Industri, Menteri Chan Chun Sing dalam acara yang diselenggarakan secara virtual. (ist)

"Singapura adalah mitra perdagangan dan investasi utama bagi Indonesia dan saya pikir itu akan terus berlanjut selama bertahun-tahun yang akan datang," katanya.

Menurut laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta, BIT diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor di Singapura dan Indonesia.

Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal, Singapura merupakan investor asing terbesar di Indonesia tahun 2020 lalu dengan total investasi sebesar USD 9,8 miliar (sekira 140,4 triliun).

Angka ini meningkat signifikan dari tahun 2019 sebesar USD 6,5 miliar (Rp93,1 triliun).

Menlu Retno mencatat, investasi Negeri Singa di Indonesia meningkat 6,5 persen dari tahun ke tahun, bahkan sebelum BIT berlaku.

Diketahui BIT telah ditandatangani oleh PM Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2018 lalu, sebelum diratifikasi.

Perjanjian dengan Singapura adalah BIT pertama yang diberlakukan setelah bertahun-tahun peninjauan perjanjian investasi oleh pemerintah Indonesia.

"Dalam situasi sulit saat ini, ratifikasi BIT berfungsi sebagai pendorong ekonomi penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kedua negara kita."

"Ini berpotensi meningkatkan investasi dua arah berkisar antara 18 persen hingga 22 persen selama lima tahun ke depan," kata Retno.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved