Sabtu, 4 Oktober 2025

4 Skenario Berakhirnya Pemakzulan Donald Trump, Dibebaskan hingga Pencalonan Diri sebagai Presiden

4 Skenario Berakhirnya Pemakzulan Donald Trump, skenario terburuk yaitu Trump dilarang mencalonkan diri lagi sebagai Presiden

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AFP/Brendan Smialowski
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump datang untuk berbicara kepada pendukungnya di Ellipse, sebuah taman di dekat Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (6/1/2021) waktu setempat. Ribuan pendukung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump melakukan aksi demonstrasi dengan menyerbu dan menduduki Gedung Capitol untuk menolak pengesahan kemenangan Presiden terpilih Joe Biden atas Presiden Donald Trump dalam Pemilu Amerika 2020 lalu. Mereka menduduki Gedung Capitol setelah sebelumnya memecahkan jendela dan bentrok dengan polisi. 

Jika Demokrat berhasil meyakinkan 17 Republikan tentang kasus mereka, Trump akan dihukum atas pasal pemakzulan.

Dalam persidangan Senat biasa, ini berarti presiden bisa segera dicopot dari jabatannya.

Namun, kini Trump sudah tidak menjabat, tidak ada lagi yang bisa dicopot.

Jika ini terjadi, Trump akan menjadi presiden AS pertama yang dimakzulkan dan dinyatakan bersalah.

Setiap pengadilan pemakzulan lainnya dalam sejarah AS berakhir dengan pembebasan.

Pada titik ini, Senat akan mempunyai beberapa pilihan.

Senat dapat memilih untuk mengakhiri proses persidang dan melanjutkan kembali tugas regulernya, atau memilih untuk melakukan voting lagi tentang apakah akan melarang Trump mencalonkan diri untuk jabatan federal lagi.

Sebagian besar ahli konstitusi setuju pemungutan suara untuk melarang Trump mencalonkan diri hanya dapat terjadi setelah hukuman yang berhasil.

Berbeda dengan putusan pemakzulan, pemungutan suara ini hanya membutuhkan mayoritas sederhana (51:50), yang sekarang dimiliki oleh Demokrat.

Yang berarti sangat tidak mungkin, tetapi secara teknis bukan tidak mungkin, bahwa Trump dapat dihukum tetapi masih diizinkan untuk mencalonkan diri di masa depan.

4. Donald Trump dinyatakan bersalah dan dilarang mencalonkan diri lagi

Donald Trump di Pangkalan Bersama Andrews di Maryland pada tanggal 20 Januari 2021.
Donald Trump di Pangkalan Bersama Andrews di Maryland pada tanggal 20 Januari 2021. (ALEX EDELMAN / AFP)

Jika Trump terbukti bersalah, Senat kemungkinan akan mengadakan pemungutan suara untuk melarangnya mencalonkan diri lagi di masa depan.

Jika mayoritas sederhana senator memberikan suara mendukung, Trump akan dilarang mencalonkan diri untuk jabatan federal lagi.

Itu tidak hanya akan mencakup kursi kepresidenan, tetapi juga mencalonkan diri untuk Senat atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Hanya tiga orang dalam sejarah AS yang pernah dijatuhi hukuman ini sebelumnya, yaitu tiga hakim federal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved