Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Gubernur Tokyo Jepang Beri Sanksi Denda Hingga Penjara Bagi Pelanggar UU Khusus Penyakit Menular

Gubernur Tokyo Yuriko Koike mengingatkan akan menerapkan denda dan atau penjara bagi pelanggar UU khusus penyakit menular.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ilustrasi restoran (kiri) dan individual (kanan) bakal dikenakan denda dan atau penjara maksimal satu tahun. 

Sebagai tambahan, untuk bisnis (misalnya restoran) yang tidak mematuhi perintah gubernur, pengenaan denda sebagai hukuman administratif 500.000 yen jika pernyataan darurat telah dikeluarkan.

Dalam kasus "tindakan prioritas", batas atasnya adalah 300.000 yen, dan jika menolak pemeriksaan di tempat oleh pihak pemerintah, akan dikenakan denda hingga 200.000 yen.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: [email protected]

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved