'Jihad cinta': Perempuan Hindu mengaku keguguran setelah dipisahkan secara paksa dari suaminya yang Muslim
Seorang perempuan beragama Hindu di India mengisahkan bagaimana ia mengalami keguguran setelah dipaksa dipisahkan dari suaminya yang beragama
Dalam jangka waktu singkat setelah undang-undang itu disahkan pada 29 November, setidaknya belasan kasus telah dilaporkan.
Pernikahan pasangan beda agama, antara kesepakatan dua orang dewasa dan bahkan yang melibatkan persetujuan orang tua, telah dihentikan dan pengantin pria yang beragama Muslim ditangkap.
Perempuan berusia 22 tahun itu mengatakan dia telah menjadi mualaf dan menikah dengan suaminya yang Muslim pada bulan Juli di Dehradun, sebuah kota di negara bagian tetangga, Uttarakhand.
Mereka dicegat ketika mereka datang ke Moradabad ketika akan mendaftarkan pernikahan mereka.
"Masalah terbesar dari undang-undang ini adalah aturan itu memperlakukan cinta lintas agama sebagai tindakan kriminal," ujar ahli sejarah Charu Gupta.
"Aturan itu juga menolak meyakini bahwa perempuan memiliki kemauannya sendiri, itu mengabaikan kehendak bebasnya. Bukankah perempuan berhak memilih siapa yang ingin dinikahinya? dan bahkan jika ia ingin pindah ke agama lain, apa masalahnya?
"Undang-undang ini," katanya, "begitu luas dalam jangkauan dan cakupannya, dan itu menempatkan tanggung jawab pada mereka yang didakwa atas dasar undang-undang itu untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Dan itu sangat berbahaya."