Sabtu, 4 Oktober 2025

'Jihad cinta': Perempuan Hindu mengaku keguguran setelah dipisahkan secara paksa dari suaminya yang Muslim

Seorang perempuan beragama Hindu di India mengisahkan bagaimana ia mengalami keguguran setelah dipaksa dipisahkan dari suaminya yang beragama

Pada Senin pagi, ketika dia masih dalam penahanan, pihak berwenang menampik laporan bahwa ia mengalami keguguran. Laporan itu merujuk pada wawancara dengan ibu mertuanya.

People from different human rights organizations hold placards during a protest against BJP-lead government and Chief Minister of Uttar Pradesh Yogi Adithyanath over the so-called
EPA

Ketua Komisi Perlindungan Anak, Vishesh Gupta, membantah segala laporan tentang keguguran dan berkukuh bahwa "bayi itu selamat".

Seorang ginekolog di rumah sakit tempat perempuan itu dirawat mengatakan bahwa "janin berusia tujuh pekan bisa dilihat melalui ultrasound".

Namun, dokter itu menambahkan "tes trans-vaginal dapat memastikan apakah bayi itu aman atau tidak".

Namun, pihak berwenang belum merespons tudingan yang diajukan perempuan itu setelah ia kembali ke rumah.

The runaway couples live under police protection in shelter homes
Mansi Thapliyal
Pasangan kawin lari hidup di bawah perlindungan polisi di rumah penampungan

Pihak berwenang juga tidak memberikan perempuan itu hasil dari pemeriksaaan ultrasound atau detail suntikan yang ia terima.

Jadi, lima hari setelah ia dibawa ke rumah sakit, belum ada kejelasan tentang status bayinya, yang kemudian menuai pertanyaan dan keraguan.

Namun, laporan bahwa perempuan itu mengalami keguguran telah memicu kemarahan di India, dengan sejumlah orang di media sosial menyalahkan pihak berwenang atas apa yang terjadi.

Di India, pernikahan lintas agama telah lama menuai kecaman, dengan keluarga mempelai sering menentang pernikahan tersebut.

Namun undang-undang yangg baru diterapkan, mengatur bahwa siapapun yang pindah agama harus mendapat persetujuan dari pihak berwenang di mana ia tinggal.

Ketentuan itu memberikan negara wewenang langsung atas hak warga negara dalam cinta dan memilih pasangan.

Aturan itu mengatur ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda, tanpa jaminan.

Setidaknya empat negara bagian yang dikuasai BJP juga merancang aturan yang menentang "jihad cinta".

Para kritikus menyebut undang-undang itu regresif dan ofensif, serta mengatakan aturan itu bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk menyasar pasangan lintas agama, terutama antara pria Muslim dan perempuan Hindu.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved