Sumitomo Forestry Mengakuisisi 100.000 Hektar Aset Hutan Industri dan Hak Bisnis di Kalimantan Barat
Sumitomo Forestry Co Ltd (Sumirin) telah mengakuisisi sekitar 100.000 hektar aset hutan industri dan hak bisnis di Kalimantan Barat, Rabu.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sumitomo Forestry Co Ltd (Sumirin) telah mengakuisisi sekitar 100.000 hektar aset hutan industri dan hak bisnis di Kalimantan Barat, Rabu (9/12/2020) lalu.
"Perluasan bisnis penanaman pohon di Pulau Kalimantan, Indonesia. Pengelolaan hutan lestari dengan metode pengelolaan tingkat air tanah kelas dunia telah diperoleh Sumitomo Forestry Co Ltd untuk aset industri kehutanan dan hak bisnis di Kalimantan Barat, Indonesia," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (10/12/2020).
Sumirin memperluas bisnis kehutanan industri skala besar.
"Kami akan membuat model pengelolaan yang unik di dunia untuk mengelola tingkat air tanah secara stabil bahkan di musim kemarau, dan bertujuan untuk mencapai produksi kayu dan pelestarian lingkungan," ujarnya.
Wilayah pengelolaan grup di Provinsi Kalimantan Barat telah diperluas menjadi sekitar 155.000 ha, kira-kira 25 kali lebih besar dari luas di dalam Jalur kereta api Yamate Tokyo.
Selain itu, perusahaan WSL (PT Wana Subur Lestari) / MTI (PT Mayangkara Tanaman Industri) yang menjalankan usaha penanaman hutan di dalam negeri akan dijadikan anak perusahaan yang terkonsolidasi untuk memperkuat sistem pengelolaan hutan lestari.
Baca juga: CEAC Jepang Sebut Indonesia Lakukan Politik Parlemen Corona
Sejak 2010, Grup telah menerima penerbitan "Izin Usaha Penanaman Kayu dan Pemanfaatan Hasil Hutan Industri" dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia bekerja sama dengan perusahaan pengelola hutan dan manufaktur kayu lapis Indonesia Alas Kusuma Group (ALAS), dan WSL.
"Kami telah melakukan bisnis penanaman pohon skala besar melalui MTI. Grup PT. Kubu Mulia Forestry (KMF) menyelesaikan prosedur pembelian aset hutan industri dan hak usaha yang dimiliki oleh PT. Bina Silva Nusa (BSN) pada 8 Desember."
Dengan memperoleh aset penanaman di BSN yang berbatasan dengan WSL / MTI, dan izin yang menyertainya, maka wilayah pengelolaan lokasi usaha akan diperluas dari 145.000 ha menjadi 155.000 ha.
"Dengan mengalihdayakan operasi lokasi bisnis KMF ke WSL dan mengelola pengelolaan hutan WSL / MTI / KMF secara terintegrasi, kami akan semakin memperluas upaya untuk meningkatkan produktivitas usaha penanaman pohon dan melestarikan ekosistem. Kami akan meningkatkan rasio akuisisi saham WSL / MTI, yang 50 persen dimiliki oleh grup perusahaan kami dan ALAS, masing-masing menjadi 80 persen untuk WSL dan 76 persen untuk MTI, dan menjadikan kedua perusahaan anak perusahaan konsolidasi," ungkapnya.
Sambil mempertahankan kemitraan yang ada dengan ALAS, Sumirin akan memperkuat basis manajemen untuk perluasan bisnis penanaman pohon lebih lanjut.
Baca juga: Cerita Pelaku UMKM di Kalimantan, Manfaatkan Potensi Buah Nipah yang Tumbuh di Habitat Buaya
Perkebunan proyek ini ditebang secara komersial dari tahun 1960-an hingga paruh pertama tahun 1990-an, sementara perusakan hutan terus berlanjut karena deforestasi ilegal berulang kali dan lahan yang terbakar, termasuk lahan gambut.
Lahan gambut memiliki ekosistem yang berharga dan dianggap berperan penting dalam akumulasi karbon global dan sirkulasi air.
Pengelolaan hutan lestari lahan gambut dilakukan berdasarkan survei topografi mendalam dan survei distribusi dan kedalaman gambut yang dilakukan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya di dunia.