Selasa, 30 September 2025

Aktivis HAM Ungkap Metode Interogasi Iran: Semprot Lada ke Kelamin, Cabut Kuku Jari, hingga Disetrum

Amnesty International pada Rabu lalu menuduh pihak keamanan Iran menggunakan metode penyiksaan saat interogasi.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Amnesty International via Daily Mail
Amnesty International mengilustrasikan penyiksaan yang dilakukan aparat Iran saat demo besar-besaran 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Amnesty International pada Rabu lalu menuduh pihak keamanan Iran menggunakan metode penyiksaan saat interogasi.

Pihaknya menyoroti ratusan orang yang dipenjara saat protes besar-besaran bergulir tahun lalu.

Dikutip dari Daily Mail, demonstrasi besar meletus di Iran pada November 2019 karena harga bensin melonjak drastis. 

Sayangnya aksi itu dihentikan aparat keamanan dengan melakukan penangkapan besar-besaran.

Ditambah lagi saat itu hampir seluruh wilayah Iran mengalami pemadaman internet total.

Amnesty International mengklaim telah mengumpulkan banyak kesaksian dari 7.000 orang yang diduga ditangkap.

Baca: Pemimpin Tertinggi Iran Sebut Uni Emirat Arab Pengkhianat Karena Dukung Israel

Baca: Kesepakatan UEA-Israel, Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Sebut Dunia Islam Dikhianati

bdgfh
Amnesty International mengilustrasikan penyiksaan yang dilakukan aparat Iran saat demo besar-besaran 2019.

Mirisnya diantaranya ada anak di bawah umur berusia 10 tahun.

Mereka menggambarkan penyiksaan itu dalam ilustrasi berupa katalog yang disebut sebagai pelanggaran HAM yang mengejutkan.

Kelompok HAM yang berbasis di London ini menilai penyiksaan dalam interogasi sangat sewenang-wenang.

Teknik penyiksaan itu diantaranya water boarding, pemukulan, disetrum, alat kelamin disemprot merica, kekerasan seksual, pura-pura mengeksekusi, mencabut kuku jari tangan dan kaki, sebagaimana dijelaskan Amnesty International.

Orang-orang yang ditangkap disiksa agar mau mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Tuduhan-tuduhan itu berkisar keterlibatan dalam protes, keanggotaan kelompok oposisi, atau adanya kontak dengan pihak asing baik media atau pemerintah.

Amnesty juga mengatakan bahwa penyiksaan tersebut juga dilakukan polisi, agen intelijen, dan banyak aparat lain.

Amnesty mengklaim sudah mencatat lebih dari 500 nama orang yang menjadi sasaran aparat sehubungan dengan aksi 2019 silam.

"Ratusan orang telah dijatuhi hukuman penjara dan cambuk dan beberapa dihukum mati menyusul pengadilan yang sangat tidak adil yang dipimpin oleh hakim bias di balik pintu tertutup," kata Amnesty.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan