Berita Viral
VIRAL Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Ini Fakta Sebenarnya
Sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan seorang pria terhadap wanita tua di panti jompo menuai kecaman warganet. Ini fakta di baliknya.
Tuduhan tersebut, berdasarkan Bagian 323 KUHP, mengatur hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga RM 2.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Tuduhan kedua adalah karena gagal mendaftarkan rumah, sebuah pelanggaran berdasarkan Bagian 5 (2) dari Care Centers Act 1993, yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun, atau didenda hingga RM10.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Penuntutan diwakili oleh petugas penuntut Nora Yaacob, sedangkan Sehgar tidak terwakili.
Diketahui, polisi menangkapnya setelah sebuah video yang menunjukkan seorang wanita tua yang diserang menjadi viral di media sosial.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)