Jumat, 3 Oktober 2025

Di Mesir, Berjoget di TikTok dan Media Sosial Terancam 5 Tahun Penjara

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua seleb TikTok perempuan.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
searchenginejournal.com
Aplikasi Tiktok di smartphone. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua seleb TikTok perempuan.

Keduanya dihukum dengan tuduhan melanggar moral publik.

Vonis kepada Haneen Hossam, Mowada al-Adham, dan tiga seleb TikTok lainnya berawal dari postingan sejumlah cuplikan video pendek di akun mereka.

Haneen Hossam (20) mahasiswi di Universitas Kairo dituntut karena mendapat uang dari video menjadi mak comblang seorang wanita muda, dikutip dari Al Jazeera

Baca: POPULER INTERNASIONAL: Vaksin Covid-19 hingga Jumlah Kasus Corona Indonesia Lampaui China & Mesir

Baca: Setelah Lampaui China, Kini Indonesia Lampaui Mesir dalam Jumlah Positif Corona, Urutan 24 Dunia

Dia memaksa seorang wanita muda untuk berkenalan dengan pria yang ditemui lewat aplikasi TikTok.

Sementara itu Mawada al-Adham, yang juga eksis di Instagram dituduh mengunggah video dan foto tidak senonoh di media sosialnya.

Sedangkan tiga wanita lainnya diduga membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial itu.

Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi hukuman itu dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hossam ditangkap pada April, setelah memposting video berdurasi tiga menit.

Dalam video itu dia memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa para gadis bisa menghasilkan uang dengan bekerja bersamanya.

Kemudian pada Mei, pihak berwenang menangkap Adham yang baru saja memposting video satir di TikTok dan Instagram.

Baca: 129 WNI yang Tertahan di Mesir Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Baca: Dian Pelangi Segera Lahiran, Intip Foto-foto Babymoonnya Keliling Palestina dan Mesir

Pengacara el-Bahkeri mengatakan para wanita muda itu menghadapi dakwaan terpisah atas sumber dana mereka.

Netizen Mengecam Penangkapan para Influencer Media Sosial

Gerakan hak wanita dan netizen di Mesir geram dengan penangkapan dua seleb TikTok itu.

"Putusan itu mengejutkan, meskipun sudah diperkirakan. Kami akan melihat apa yang terjadi saat naik banding," kata pengacara hak-hak wanita, Intissar al-Saeed.

Menurutnya konten-konten yang dibagikan kedua wanita itu tidak menjadi alasan kuat harus dijatuhi hukuman penjara.

Bahkan insiden ini memunculkan tagar dalam Bahasa Arab yang berarti 'dengan izin keluarga Mesir', untuk menuntut pembebasan kedua seleb TikTok itu.

Beberapa aktivis hak turut meramaikan tagar ini ke media sosial untuk mengecam penangkapan.

Sebuah petisi juga diluncurkan di Change.org demi menuntut pembebasan keduanya dengan lebih dari 1500 tanda tangan.

Mesir dalam beberapa tahun terakhir menindak penyanyi dan penari wanita karena konten di media sosial yang dianggap terlalu bersemangat atau sugestif.

Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada penari perut, Sama al-Masry.

Baca: Para Ahli Ungkapkan Mumi Anak yang Ditemukan di Makam Mesir Kuno Bukan Manusia

Baca: Bertambah Kasus di Arab Saudi dan Mesir, Total WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri 1199 Orang

Lantaran dinilai mengundang sensualitas di media sosial setelah memposting video tari TikTok.

Hal serupa terjadi di 2018, karena tarian wanita itu dianggap terlalu sensual hingga menjadi viral.

Tahun sebelumnya, penyanyi pop wanita dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan yang sama.

"Tuduhan menyebarkan ketidaksenonohan atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat longgar dan definisinya luas," kata Saeed.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Mesir memperketat filterisasi konten di internet.

Di bawah undang-undang, pemerintah bisa memblokir situs yang dinilai mengancam keamanan nasional dan bisa memonitor sosial media pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved