Senin, 29 September 2025
Deutsche Welle

Pengadilan Tinggi Malaysia Beri Lampu Hijau Gugatan Pria Atas Hukum Islam Terkait LGBT

Seorang pria di Malaysia ajukan gugatan atas hukum Islam atas LGBT di Malaysia. Di negara jiran itu, aturan hukum melarang hubungan…

Sementara Surendra Ananth, pengacara pria muslim itu, seperti dikutip AFP, menyebutkan ia menolak tuduhan kepada kelompok LGBT dengan alasan hal itu melanggar konstitusi.

Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan ada peningkatan intoleransi terhadap LGBT + di Malaysia, negara dengan 32 juta penduduk yang 60% di antaranya muslim.

Malaysia mewarisi larangan sodomi peninggalan era kolonial Inggris, yang pelanggarnya dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, meskipun aturan itu jarang ditegakkan. Banyak gay di Malaysia tidak terbuka atas orientasi seksualitas mereka karena adanya aturan hukum tersebut.

Di bawah hukum Islam di negara pantai timur Terengganu, pada tahun 2018 dua perempuan dihukum cambuk karena tuduhan melakukan "hubungan seks lesbian". Pada tahun yang sama seorang transpuan diserang aksi kekerasan.

ap/as(AFP,Reuters)

Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan