Seorang TKI di Singapura Dipenjara Akibat Sumbang Dana Kepada Kelompok Teroris
Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena mengucurkan dana untuk aksi teroris.
Anindia sendiri pada Juli lalu mengirim 50 dollar AS (sekitar Rp 712 ribu) sendiri.
Baca: Kronologi Remaja Menyerahkan Diri setelah Bunuh Bocah 6 Tahun, Ganti Seragam Pakai Baju Preman
Kemudian Anindia bertemu tiga temannya di Paya Lebar pada Maret tahun lalu, dan mereka setuju untuk menyumbang ke badan amal agama lain yang dikenal sebagai Aseer Cruee Centre.
Sumbangan ini ditujukan kepada keluarga anggota JAD yang telah meninggal atau berada di penjara.
Setiap orang menyumbang 20 dollar AS, dan Retno mengirim uang ke tunangannya di Indonesia, FIkri Zulfikar, yang dikenal sebagai pendukung entitas teroris.
Selain menyumbang dana, Anindia juga mengunggah video pemboman dan pembunuhan oleh ISIS di Facebook, dan membuat akun baru ketika unggahan-unggahannya diblokir.
Demikian yang diuraikan jaksa penuntut.
Singapura sendiri merupakan "rumah" bagi lebih dari 250 ribu TKI, dan sudah ditemukan beberapa kasus TKI yang diduga telah diradikalisasi.
Sebelumnya, pada 12 Februari Turmini (31) dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara, sedangkan Retno Hernayani (37) harus masuk bui selama 1,5 tahun.
Penulis : Aditya Jaya Iswara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKI di Singapura Dipenjara karena Kucurkan Dana ke Teroris"