Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah
Hari Ini 74 Jemaah Umrah yang Tertahan di Istanbul Dipulangkan ke Jakarta
Melalui komunikasi Turkish Airlines dengan KBRI Ankara diputuskan untuk memulangkan para jemaah
Menurutnya, jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah.
Jumlah tersebut berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan.
"Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya," kata Fadjorel.
Menurutnya, situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan Kahar atau force majeur.
Oleh karena itu keputusan tersebut telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan dan pihak pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah," katanya.
Sebelumnya, KJRI Jeddah dalam siaran persnya pada Kamis 27 Februari 2020 menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi secara resmi mengeluarkan pernyataan diantaranya Penangguhan sementara akses masuk warga asing ke wilayah Arab Saudi, baik untuk tujuan umrah dan ziarah, termasuk Kawasan Masjid Nabawi di Madinah.
Menunda masuknya turis asing ke Arab Saudi yang berasal dari negara-negara dengan kasus virus Corona (Covid-19) yang oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi dinilai berbahaya.
Kemenag disarankan komunikasi intens dengan Arab saudi
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan Kementerian Agama berada di garda terdepan menghadapi penundaan waktu masuk jamaah umrah ke Arab Saudi.
Menurut dia, upaya menjalin komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi dan calon jamaah umrah harus dilakukan.
Baca: Lion Air Hentikan Sementara Penerbangan Umrah ke Arab Saudi per 28 Februari 2020
"Pemerintah perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini. Perlu kerjasama yang baik antardua negara dalam merespon persoalan ini," kata dia, kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).
Dia menjelaskan upaya mencari informasi itu terkait sampai kapan akan diberlakukan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus corona jika terlanjur berada di negara tersebut.
Dia menilai upaya jalur diplomasi agar jemaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus corona mesti terus didorong.
"Termasuk meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa jamaah," ujarnya.