Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Warga China yang Kritik Penanganan Virus Corona Bisa Dipenjara 7 Tahun

Tidak tanggung-tanggung, jika terbukti melanggar, pelaku tersebut akan dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
SCMP/Xinhua
Tim medis memberikan kode kepada salah satu pasien virus corona. Dokter di Kota Wuhan mengisahkan bagaimana suka duka mereka dalam merawat pasien yang positif terkena virus. 

Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 243 WNI yang dipulangkan dari Wuhan, China, akhirnya mendarat di Tanah Air, Minggu (2/2/2020).

Pesawat Batik Air pembawa para WNI tiba pukul 08.30 WIB dan mendarat dengan aman di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

Nantinya, 243 WNI tersebut akan melalui proses pemeriksaan tim kesehatan gabungan, mulai dari karantina, tenaga medis dari Menkes, Imigrasi, hingga sejumlah instansi terkait yang terlibat dari misi sosial tersebut.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga China yang Mengkritik Penanganan Virus Corona Bisa Dipenjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved