WNI Diadili di Inggris
UPDATE Kasus Reynhard Sinaga di Manchester: Berikut Penjelasan Polri hingga KBRI
Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris Menghebohkan Publik. Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono angkat bicara.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga mendadak hebohkan perhatian publik.
Ia terjerat kasus pemerkosaan di Manchester, Inggris.
Diketahui, korban pemerkosaan Reynhard mencapai 190 orang pria.
Media asing menyebut Reynhard sebagai predator seks.
Terkait kabar tersebut Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono angkat bicara.
"Dari KBRI London sudah, berkaitan dengan pendampingan hukum berkaitan dengan tersangka," kata Argo Yuwono di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
"Juga ada memfasilitasi bertemunya tersangka ini dengan keluarga korban, dan juga memberikan fasilitasi pengurusan visa dan sebagainya," terangnya.

Argo Yuwono menambahkan, bantuan hukum merupakan kewajiban negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Terutama WNI yang mengalami kasus hukum
"Tentunya dengan adanya vonis yang sudah dilakukan nanti, dari pihak KBRI juga nanti tetap akan memantau dari pada kondisi tersebut," ungkap Argo Yuwono.
Ia kembali menegaskan, apa pun cerita yang berkembang terkait Reynhard, WNI tetap perlu pendampingan di dalam pelaksanaan menjalani hukuman.
Rekan media pun melontarkan pertanyaan terkait catatan hukum yang Reynhard kepada Argo Yuwono.
"Sedang kami cek ya? Sedang kami komunikasikan dengan KBRI catatan yang bersangkutan seperti apa. Nanti akan kami komunikasikan," tegasnya.
Perlu diketahui, Reynhard dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap puluhan pria.
Tak hanya pemerkosaan, Reynhard diketahui melakukan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Ia terjerat 136 tindak pemerkosaan.
Pria tersebut delapan kali melakukan usaha untuk melakukan pemerkosan, kekerasan seksual hingga 13 kali.
Tak hanya itu, ia juga diketahui melakukan tindak kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.
Diwartakan Tribunnews, Reynhard mengklaim, tindakan yang ia lakukan berdasarkan rasa 'suka sama suka'.
Dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Senin (6/1/2020), Reynhard menolak tuduhan telah membius korban.
"Posisi saudara Reynhard dalam kasus ini bahwa interaksi hubungan badan yang dilakukan itu dalam konteks suka sama suka," kata Pejabat Konsuler KBRI London, Jaki Nurhasya yang Tribunnews kutip melalui tayangan Kompas TV.

Diketahui, kepada Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Reynhard juga menegaskan dirinya tidak bersalah.
"Saya tiga kali bertemu (di penjara), Reynhard tak terlihat dalam kondisi stres. Dia happy, sehat, tenang, dia tahu kasus yang dihadapi," tutur Staf KBRI Pendamping Reynhard, Gulfan Avero.
Dia tidak menyampaikan penyesalan karena dia menyatakan tidak bersalah dan tidak merasa terbebani atas kasusnya.
"Dia terlihat biasa-biasa saja," tambahnya
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)