Kamis, 2 Oktober 2025

WNI Diadili di Inggris

Rekam Jejak Reynhard Sinaga, WNI yang Dihukum Seumur Hidup atas Pemerkosaan Terbesar di Inggris

Nama pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga tengah menjadi sorotan publik. Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Reynhard.

Editor: Ifa Nabila
TribunNewsmaker.com Kolase/ GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC/ Facebook via BBC
Reynhard Sinaga 

Di mana pria heteroseksual tersebut lantas dituduh memperkosanya.

Dalam percakapan WhatsApp tertanggal Juli 2015 yang dipaparkan di pengadilan, Reynhard menyebut bahwa teman sekamarna telah pindah.

Temannya itu mengatakan bahwa Reynhard dapat menemukan teman baru setiap harinya.

Reynhard kemudian membalas pesan tersebut dengan menunjukkan seorang pria yang diyakini adalah korban terbarunya.

"Hahaha, yang kau maksud ini," katanya.

Temannya mengatakan bahwa Reynhard adalah orang yang tertutup terkait siapa saja yang sudah dia ajak masuk ke dalam apartemennya.

Temannya menuturkan, dirinya tak pernah sekalipun melihat bagian dalam kamar Reynhard.

Hal tersebut lantaran Reynhard selalu beralasan jika kamarnya terlalu kotor.

Pada Januari 2015, Reynhard sempat menunjukkan korban remaja yang baru berusia 19 tahun.

3. Dijatuhi hukuman seumur hidup

Atas kejahatannya, Pengadilan Manchaster menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard pada Senin (6/1/2020).

Dikutip dari The Guardian, Reynhard terbukti telah melecehkan setidaknya 195 orang selama dua setengah tahun.

Reynhard terbukti telah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang di rekam pada dua ponsel pribadinya.

Sebagian korbannya adalah pria muda dengan usia sekira 20 tahunan.

Seluruh korban yang dicabuli oleh Reynhard merupakan pria Inggris berkulit putih.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved