Kamis, 2 Oktober 2025

WNI Diadili di Inggris

Rekam Jejak Reynhard Sinaga, WNI yang Dihukum Seumur Hidup atas Pemerkosaan Terbesar di Inggris

Nama pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga tengah menjadi sorotan publik. Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Reynhard.

Editor: Ifa Nabila
TribunNewsmaker.com Kolase/ GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC/ Facebook via BBC
Reynhard Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM - Nama pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Reynhard karena terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Di antara 159 kasus tersebut, terdapat 136 dakwaan pemerkosaan.

Bahkan, dari korbannya ada yang melaporkan pernah diperkosa berkali-kali.

Reynhard melakukan kejahatannya itu selama dua setengah tahun.

Yakni selama rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Polisi menyebut, Reynhard berada di Inggris dalam rangka untuk berkuliah.

Begini suasana rumah Reynhard Sinaga, tempat ia 'memangsa' para korban-korbannya di Manchester, Inggris.
Begini suasana rumah Reynhard Sinaga, tempat ia 'memangsa' para korban-korbannya di Manchester, Inggris. (DOK. Kepolisian Manchester via Daily Mirror)

Tak hanya itu, Reynhard juga terhubung kepada korbannya yang jumlahnya diyakini lebih dari 190 orang.

Akibat tindakannya, para korban disebut mengalami trauma.

Bahkan sebagian dari mereka ada yang mencoba untuk bunuh diri akibat dari tindakan Reynhard.

Lantas siapakah Reynhard yang dianggap sebagai pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris?

1. Profil Reynhard Sinaga

Dikutip dari The Guardian, pria Indonesia kelahiran Jambi tahun 1983 ini memiliki tinggi badan sekira 170 sentimeter.

Ia datang ke Inggris pada 2007 silam dengan menggunakan visa pelajar, saat itu usianya 24 tahun.

Ia sudah tinggal selama 10 tahun di Inggris hingga ia ditangkap pada 2 juni 2017.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved