Gara-gara Bedak Ketiak, Gadis Asal Indonesia Dimasukkan ke Tahanan Singgapura, Begini Kejadiannya
Seorang wanita asal Indonesia, Sharonia Paruntu, harus dipenjara selama 14 jam di Singapura karena dituduh membawa dan menggunakan narkoba.
Manajemen hotel langsung mengajukan permohonan maaf kepada Sharonia dan keluarganya setelah sang ibu melayangkan protes atas perlakuan mereka terhadap putrinya tersebut.
Pengacara kriminal Amolat Singh, saat dimintai tanggapan, berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.
“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," katanya.
(Kompas.com/Ericssen)