Senin, 6 Oktober 2025

BERITA FOTO: Perempuan Indonesia Ditangkap di Bandara Filipina Bawa Narkoba Rp 14 Miliar di Tasnya

Dia menangis dan menutupi wajahnya di depan kamera TV, dan memberi tahu petugas tas itu bukan miliknya.

Editor: Hasanudin Aco
AP via VOA
Agnes Alexandra (kanan) duduk di dekat delapan kilogram obat terlarang metamfetamin hidroklorida lokal (shabu) yang disita darinya dalam penerbangan dari Siem Reap, Kamboja, Senin, 7 Oktober 2019 di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina. 

TRIBUNNEWS.COM, FILIPINA - Pihak berwenang Filipina mengatakan mereka menangkap seorang perempuan Indonesia yang membawa obat-obatan terlarang senilai 54 juta peso (sekitar Rp 14 miliar) dalam tas jinjingnya

Dia ditangkap saat baru saja mendarat di Bandara Filipina dari penerbangannya dari Kamboja pada hari Senin.

Penangkapan itu terjadi di tengah tindakan keras pemerintah terhadap upaya penyelundupan narkoba.

Baca: Daffa DAcademy Menangis Usai Mengaku Menyesal Gunakan Narkoba

Baca: Penyanyi Dangdut Ini Minta Dicarikan Sabu-sabu dari Seseorang yang Dipanggilnya Mama

Baca: Gadis 17 Tahun di Cianjur Diculik Saat Tidur Lelap di Rumahnya, Pelaku Memperkosa dan Menjualnya

Agnes Alexandra  ditangkap  di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, diduga membawa narkoba.
Agnes Alexandra ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, diduga membawa narkoba. ()

Biro Pabean Filipina mengatakan Agnes Alexandra ditangkap setelah tengah malam di bandara Manila setelah pihak berwenang menemukan delapan kilogram metamfetamin, stimulan kuat dan sangat adiktif, dalam tasnya dari penerbangan dari kota resor Kamboja, Siem Reap.

Dia menangis dan menutupi wajahnya di depan kamera TV, dan memberi tahu petugas tas itu bukan miliknya.

“Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa, tetapi itulah cerita sama yang selalu mereka gunakan," kata pejabat Biro Bea Cukai Lourdes Mangaoang dalam konferensi pers di mana obat-obatan terlarang yang disita dan Alexandra ditampilkan.

Agnes Alexandra ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, diduga terkait narkoba.
Agnes Alexandra ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, diduga terkait narkoba. ()

Alexandra menghadapi dakwaan melakukan perdagangan narkoba, kata para pejabat.

Setelah menjabat pada pertengahan 2016, Presiden Filipina Rodrigo Duterte melancarkan upaya tindakan keras terhadap penyelundupan, peredaran dan penggunaan narkoba.

Tindakan keras itu dikabarkan telah menewaskan hampir 7.000 tersangka pengedar narkoba yang sebagian besar kelas teri, dan lebih dari 256.500 ditangkap dalam kampanye besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kebijakan ini mengejutkan negara-negara barat dan menimbulkan pengaduan tentang terjadinya pembunuhan massal ke Mahkamah Internasional.

Bandar internasional

Badan Narkotika Nasional ( BNN) dalam berbagai  kesempatan mengkhawatirkan soal bandar narkoba internasional.

Pejabat BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya tengah fokus mencegah peredaran narkoba di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain.

Sebab sejumlah kasus pengungkapan narkoba di Indonesia berasal dari sindikat internasional baik untuk sumber narkoba atau keterlibatan orang asing dalam peredaran narkoba.

"Hampir setiap bulan kita ungkap ratusan kilogram narkoba, nah kebijaksanaan kami kita berupaya mencegat (peredaran narkoba) di perbatasan kita sebelum masuk wilayah Indonesia. Oleh karena itu pengungkapan-pengungkapan yang kita dapatkan pada umumnya di perbatasan," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Suami Ditangkap Karena Narkoba, Dhawiya Zaida Masih Dilarang Keluarga Ketemu Suami: Masih Syok

Halaman
12
Sumber: VOA
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved