Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Ekstradisi Hong Kong 'telah mati', tapi demonstran berkeras tetap berunjuk rasa

Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengatakan bahwa RUU Ekstradisi "telah mati", tanpa secara eksplisit menyebut rancangan undang-undang

Hong Kong, bekas jajahan Inggris, adalah bagian dari China tetapi dijalankan berdasarkan pengaturan "satu negara, dua sistem" yang menjamin semacam kemandirian.

Wilayah Hong Kong memiliki sistem yudikatif dan hukum yang terpisah dari China.

Unjuk rasa berlanjut setelah pemerintah menghentikan sementara usulan RUU pada pertengahan bulan Juni. Sejumlah protes terjadi dengan diwarnai kekerasan.

Pada tanggal 1 Juli para pengunjuk rasa memaksa masuk ruang utama parlemen Hong Kong setelah pengepungan selama satu jam.

Banyak demonstran juga mendesak Lam untuk mengundurkan diri.

Pada unjuk rasa terbaru, di hari Minggu, ribuan orang turun ke jalan di daerah yang digemari wisatawan China, sebagai bagian dari usaha untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terkait RUU tersebut.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved