Brunei Tetapkan Moratorium Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT
Lantaran tekanan global, Sultan Brunei menunda hukuman rajam bagi pelaku zina dan seks sesama jenis. Kritikus menyerukan agar hukum…
Meskipun kaum gay Brunei lega lantaran hukuman mati karena melakukan hubungan homoseksual tidak akan diterapkan, mereka mengatakan undang-undang itu masih mendorong diskriminasi terhadap kaum LGBT.
"Masih akan ada kebencian terhadap orang-orang LGBT," kata Khairul, seorang lelaki gay di Brunei, kepada AFP.
"Undang-undang ini harus diubah. Selama undang-undang ini ada, maka akan selalu ada stigmatisasi terhadap orang-orang LGBT dan non-Muslim di Brunei."
Sultan Brunei, yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia dan telah berkuasa selama lebih dari lima dekade, mengumumkan rencana hukum pidana syariah pada 2013.
Bagian pertama hukum syariah diperkenalkan pada tahun 2014 dan mencakup hukuman yang tidak terlalu ketat, seperti denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran seperti melewatkan solat Jumat.
na/hp (afp, rtr)