Minggu, 5 Oktober 2025

Wartawan BBC diadili dalam kasus penyebutan nama korban kekerasan seksual dalam berita

Korban menyebut, kesaksiannya di persidangan pelecehan seks itu sudah merupakan peristiwa yang berat, dan "untuk kemudian mendengar nama saya

Disebutkan di pengadilan bahwa, setelah itu ia menulis email kepada sang korban, dan mengatakan, "Saya membuat kesalahan manusiawi. Saya mengalami situasi yang kacau, yang akan saya sesali selamanya."

Tetapi surel itu tidak ia kirimkan karena saran dari atasannya.

Perlindungan seumur hidup bagi para korban

Jaksa mengatakan di sidang, merupakan hal yang bisa diterima menerima jika Ansari tidak tahu atau tidak curiga bahwa nama asli korban disebutkan dalam naskah. Tetapi menurutnya, Ansari seharusnya memberikan perhatian ekstra bahwa Majithia bisa membuat kekeliruan, karena wartawan itu masih belum berpengalaman.

Para jaksa juga menggambarkan Majithia sebagai "orang yang sangat bersemangat dan sedikit meledak-ledak", dan laporan yang dibuatnya tentang kasus tersebut pada siaran di hari sebelumnya, 'sangat buruk'.

Ansari didakwa melanggar Undang-Undang 1992, yang memberi hak kepada semua yang melaporkan serangan seksual untuk memperoleh hak anonimitas seumur hidup.

Sejak saat pertama pelecehan seksual dilaporkan, semua media dan lembaga penyiaran dilarang menyebutkan nama pelapor kecuali mereka memilih untuk mengabaikan anonimitas mereka atau pengadilan memerintahkan lain.

Ini merupakan yang pertama kalinya editor BBC dituntut berdasarkan Undang-Undang ini.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved