Senin, 29 September 2025

Pelaku Teror 9/11 Dijaga Ketat Saat Hendak Dideportasi ke Maroko

Otoritas Jerman menegaskan bahwa Mounir el Motassadeq naik pesawat lepas landas dari Bandara Frankfurt.

AP
Mounir el Motassadeq dikawal ketat serta mata ditutup saat hendak dideportasi dari Hamburg ke Maroko. 

TRIBUNNEWS.COM, BERLIN - Mounir el Motassadeq, pelaku aksi teror 11 September 2001 dikawal ketat, serta mata ditutup saat hendak dideportasi dari Hamburg ke Maroko.

Otoritas Jerman menegaskan bahwa Mounir el Motassadeq naik pesawat lepas landas dari Bandara Frankfurt.

El Motassadeq dihukum dalam keanggotaannya di organisasi teroris yang melakukan serangan terhadap Menara World Trade Center (WTC) dan Pentagon itu menewaskan 2.995 orang.

Senin (15/10/2018) pagi hari, ia telah dijemput dari penjara Hamburg ke Bandara Frankfurt.

El Motassadeq akan dibebaskan setelah menyelesaikan 15 tahun penjara di Hamburg dengan syarat bahwa dia setuju untuk dideportasi ke Maroko.

Baca: Anggota Sel Teror 9/11 Yang Dipenjara di Jerman Dideportasi ke Maroko

Syarat ini akan memungkinkan Jerman untuk kembali menangkap dia jika kembali.

El Motassadeq dihukum karena keterlibatannya dalam sel teroris Hamburg, termasuk di dalamnya Mohamed Atta dan pilot Marwan al-Shehhi dan Ziad Jarrah.

Pengadilan Jerman memutuskan bersalah el Motassadeq karena mengetahui rencana untuk membajak dan menabrakan pesawat, meskipun ia mungkin tidak tahu secara spesifik bagaimana alur rencana.

El Motassadeq "dinilai membantu para penyerang dan menyembunyikan mereka," diantaranya mentransfer uang.

El Motassadeq mengakui tahu pelatihan di kamp al Qaida di Afghanistan tapi bersikeras tahu rencana penyerangan 9/11 dari teman-temannya.

"Saya bersumpah, saya tahu para penyerang berada di Amerika, " ia berteriak dalam beraksen Jerman di sidang vonis.

"Saya bersumpah demi Tuhan bahwa saya tidak tahu apa yang mereka ingin lakukan. "

Awalnya ditangkap di Hamburg pada November 2001, el Motassadeq dihukum pada 2003.

Ia dijatuhi hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Namun, pengadilan federal membatalkan vonis itu pada tahun 2004, sebagian besar karena kurangnya bukti dalam tahanan Amerika Serikat dan dikirim kembali kasus ke Hamburg.

Setelah 2005, el Motassadeq dihukum lagi dalam keanggotaan organisasi teroris yang termasuk di dalamnya Atta, al-Shehhi dan Jarrah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan