Senin, 6 Oktober 2025
Deutsche Welle

Bagaimana Memahami Kejahatan Seksual Siber dan Jika Telanjur Jadi Korbannya?

Apa yang harus dilakukan jika terlanjur menjadi korban dari kejahatan seksual siber? Ikuti opini Nadya Karima Melati.

4.Hate Speech

Apabila pencemaran nama baik di online macamnya seperti hinaan dan cercaan, hate speech bisa dilakukan oleh individu/grup yg menyasar identitas diri seseorang, yg bercirikan hasutan untuk kekerasan. ex: dia itu kaum A, pantas dibinasakan. Biasanya terjadi pada kelompok minoritas seksual atau seseorang yang dituduh sebagai bagian dari minoritas gender dan seksual.

5.Impersonating

Impersinating adalah pemalsuan akun. Pemalsuan akun ini mengatasnamakan seseorang dilakukan dengan tujuan pencemaran nama baik ataupun sering dilakukan oleh fans yang obsesif. Beberapa cosplayer ternama sering mengalaminya, akun-akun mereka dipalsukan dengan mengatas namakan diri mereka dan juga foto-foto mereka. Tentunya akun tersebut tidak dikelola oleh mereka. Beberapa media sosial seperti Facebook dan Instagram sudah menindak lanjuti perilaku ini apabila ada seseorang atau sebuah akun yang melakukan impersonating atas kamu atau teman yang kamu kenal, bisa melaporkan akun tersebut untuk ditutup.

6.Deadnaming

Kasus deadnaming biasanya menyerang minoritas seksual transgender baik waria taupun transman. Deadnaming adalah perilaku melecehkan nama yang dipilih oleh minoritas gender dan mempublikasikan nama lahir mereka dengan tujuan untuk menghina, mencemarkan, hingga ajakan melakukan kekerasan kepada mereka. Salah satu kasus yang sempat viral adalah tuduhan transgender pada salah seorang pedangdut Indonesia dan menyebarkan foto dan dokumen nama masa lalunya di berbagai infotaiment dan akun gosip instagram.

7.Out-ing

Out-ing adalah sebuah pengertian baru dan lumayan populer. Out-ing diambil dari istilah coming-out yang biasanya dilakukan oleh minoritas seksual kepada orang terdekatnya. Prilaku outing dilakukan tanpa persetujuan orang yang bersangkutan dan bertujuan untuk mempermalukan seseorang tersebut berdasarkan identitas gender dan seksual orientasi mereka yg berbeda, dengan sengaja mempublikasikannya melalui dunia maya. SGRC pernah mendapatkan kasus sebuah akun Instagram yang mencoba out-ing banyak lelaki yang ditemui di aplikasi kencan kemudian mempublikasikannya foto, pendidikan dan identitas sebagai homoseksual tanpa seizin dan sepengetahuan orang tersebut.

8.Online Shaming

Online shaming bentuknya bisa berupa gambar (dibuat meme) atau caption dengan tingkatan konten dari olok-olok, hinaan, pencemaran, kabar bohong (hoax), sampe sayembara untuk mengajak melakukan kekerasan terhadap sesorang. Online Shaming adalah bentuk yang paling sering ditemui dan menyerang tokoh-tokoh tertentu. Perilaku online shaming paling sering menyasar perempuan dan keperempuanannya. Tokoh-tokoh terkenal sering menjadi sasaran dari online shaming ini. Istilah-istilah negatif yang muncul di internet seperti pelakor, feminazi, dan SJW biasanya dilekatkan bersama dengan foto salah seorang tokoh tersebut dan dengan tujuan unutk dipermalukan bersama-sama.

9.Honey Trapping

Online dating adalah sebuah fenomena sosial yang muncul akibat semakin terbatasnya waktu manusia untuk berinteraksi dan perkembangan teknologi. Ada berbagai situs atau aplikasi kencan online yang populer di Indonesia sebut saja Tinder, Setipe, Okcupid dan lainnya. Aplikasi dan situs web kencan sering disalahgunakan menjadi tindakan kekerasan yang disebut Honey Trapping. Ketika sudah berjanji untuk kencan darat dan bertemu offline, ketika bertemu muka yang terjadi malah kekerasan fisik dan sering kali disertai ancaman dan pemerasan.

10. Revenge Porn

Kasus ini adalah yang paling sering dialami remaja dan dewasa muda perempuan. Ketika mentan kekasih diputuskan cintanya kemudian tidak terima dan menyebarkan konten seksual berupa gambar telanjang, video seks dan sebagainya sebagai ancaman agar korban kembali kepada dirinya. Apabila korban menolak, maka konten tersebut disebarkan ke media sosial dan internet yang lebih luas.

Selain sepuluh kriteria yang disebutkan di atas ada beberapa kriteria lain yang menyangkut kekerasan seksual online. Ada pula Morphing dan Recruitment. Morphing adalah mengedit foto menjadi bernuansa seksual dan bertujuan untuk mengolok-olok perempuan atau seseorang. Sedangkan recruitment sering terjadi pada situs ataupun aplikasi pencari kerja yang ternyata menjadi hal lain yang tidak diinginkan seperti prostitusi.

Kebijakan Negara Menyangkut Kejahatan Seksual Siber

Halaman
123
Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved