Selasa, 30 September 2025

Kisah Mengerikan Para Wanita Jadi Budak Seks, Ada yang Gila, Meninggal Dunia Hingga Trauma Psikis

Perempuan yang tidak mengenakan sehelai benang pun, tampak berlari secepat-cepatnya di jalanan kotor.

Editor: Hendra Gunawan
net
Ilustrasi. 

Polisi mengunjungi wanita dan anak gadisnya tersebut. Setelah diidentifikasi, ternyata dia adalah wanita yang ada dalam video rekaman Ray. Gadis tersebut terlihat disiksa di luar kehendaknya. Bahkan tato yang dimilikinya juga sesuai. Sayangnya, dia mengalami gangguan ingatan meski masih dapat menyebut Toy Box dan mengingat siksaan seksual apa saja yang dialaminya.

Pencarian yang terhenti

Hakim Distrik, Neil Mertz, memutuskan untuk mengadili Ray dalam tiga kasus yang berbeda. Pengadilan pertama dilakukan pada 28 Maret 2000 di Tierra Amarilla. Kasus yang diangkat adalah penculikan dan penyerangan secara seksual terhadap Cynthia. Pembagian ini tentunya membuat semua bukti yang ada tidak dapat digunakan secara bersamaan.

Akan tetapi, hanya berselang beberapa hari setelah para juri terpilih, Ray terkena serangan jantung. Menurut pengacaranya, Jeff Rein, Ray memang memiliki riwayat masalah jantung. Namun para jaksa menilai itu hanya upaya menunda proses pengadilan.

Di luar dugaan, belum lama Ray dirawat, hakim Mertz berencana untuk memulai pengadilan yang berbeda untuk gadis kecil dari Colorado. Meskipun kasus ini sangat lemah dalam hal bukti, Mertz tetap merencanakan pengadilan tersebut di bulan Mei.

Pada 7 Mei 2000, Angelica yang mengaku sebagai korban kedua Ray meninggal karena pneumonia pada usia 25 tahun. Dia menjadi pecandu narkoba dan tampak sangat kesulitan melupakan pengalaman mengerikannya saat disiksa oleh Ray.

Gadis dari Colorado yang namanya tetap dirahasiakan dan saat ini berusia 22 tahun muncul di pengadilan. Namun sang gadis ternyata memiliki ingatan yang buruk. Dia sudah tidak ingat perlakuan Ray terhadap dirinya.

Akibatnya, pada 14 Juli, hakim Mertz menyatakan bahwa dalam kasus gadis dari Colorado, Ray terbebas dari tuduhan. Hakim menilai kesaksian korban kurang meyakinkan untuk kasus orang yang mengalami penyiksaan di luar keinginannya. Salah satu koran menyatakan, “Banyak sekali orang yang menikmati penyiksaan saat melakukan seks” atau yang dikenal dengan masokis. Gadis itu dan ibunya hanya bisa menangis.

Mengaku bersalah

Pengadilan berlanjut pada November 2000. Saat itu jaksa diganti menjadi Jim Yontz. Namun, pengadilan tersebut ditunda karena beberapa hari setelah dipilihnya Yontz, Hakim Mertz meninggal. Baru pada April 2001, terpilihlah hakim yang baru, Kevin Swezea.

Dalam kesempatan ini, pengadilan memutuskan Ray bersalah dan menerima hukuman untuk 12 dakwaan. Dalam suatu wawancara dengan stasiun TV, Ray menyatakan dirinya merasa diperkosa. Dia beralasan, “Saya memberikan kesenangan pada wanita dan melakukan apa yang mereka ingin saya lakukan.”

Menariknya, pada Juni 2001, Ray memberikan pengakuan bersalah. Tapi dia minta syarat, hukuman untuk Glenda, anaknya, dikurangi. Ray pun dihukum 223 tahun penjara. Sementara itu, Glenda yang dianggap tidak terlibat dalam penculikan dihukum sembilan tahun penjara. Namun hukuman itu dikurangi menjadi enam tahun (berkat pengakuan Ray) dan kemudian diganti lagi dengan menjalani lima tahun masa percobaan.

Pada 28 Mei 2002, saat akan dipindahkan ke Lea County Correctional Facility, Ray terkena serangan jantung dan meninggal pada usia 62 tahun. Tewasnya Ray menyulitkan investigasi lanjutan untuk mencari kemungkinan korban berikutnya serta lokasi tubuh-tubuh korban yang sempat disebutkan.

Pada November 2002, polisi setempat membuka karavan Ray untuk umum. Tujuannya, agar bila ada korban yang ingatannya hilang, bisa kembali mengingatnya. Hampir semua bagian karavan dibiarkan seperti adanya, termasuk tulisan Ray “Satan’s Den” dan “Bondage Room” serta tentu saja, Toy Box.

Meski sulit untuk menemukan korban lainnya, Ray tetap dikenal luas oleh masyarakat sebagai pembunuh berantai yang cerdas.(*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan