Jumat, 3 Oktober 2025

Pria yang Sudah Dipenjara 23 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Hakim Ternyata Salah Jatuhi Hukuman

Warga Kansas, Amerika Serikat itu mendapat vonis penjara untuk tuduhan pembunuhan ganda, yang belakangan ini diketahui keliru.

Kompas.com
Ilustrasi penjara 

Informasi itu dimuat The Washington Post. Disebutkan, McIntyre ditangkap setelah kurang dari 20 menit menjalani pemeriksaan.

"Penyelidikan itu terburu-buru dan dangkal," kata lembaga Midwest Innocence Project, yang membantu pembebasan McIntyre.

Selama ini, McIntyre selalu mempertahankan posisinya yang tak bersalah.

Ibunya, Rose McIntyre, yang hadir saat dia ditangkap beberapa dekade lalu, pada hari Jumat mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih untuk semua orang yang tidak pernah menyerah memperjuangkan anak saya," demikian dikutip dari Kansas City Star.

Media tersebut pun melaporkan bahwa ada banyak air mata berlinang di ruang sidang ketika pria itu akhirnya dibebaskan.

"Dia (hakim) berkata, 'kamu bebas'. Saya hampir sampai tersungkur ke lantai, " kata Rose McIntyre yang dikutip The Star.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Vonis Keliru, Pria Ini Dibebaskan Setelah 23 Tahun Mendekam di Bui

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved