Selasa, 30 September 2025

Mirip First Travel, Pria Ini Tipu Nasabah dengan Skema Ponzi, Raup Dana Lebih Rp 100 Triliun

Otoritas China mulai melancarkan penyelidikan pada Desember 2015 setelah mencurigai aksi ponzi yang dilakukan Ding.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Demi Keamanan Play Store, Google Anggap Hacker sebagai Teman 

TRIBUNNEWS.COM, CHINA - Pengadilan Beijing menjatuhi hukuman seumur hidup bagi Ding Ning.

Pria ini merupakan terdakwa kasus penipuan pinjaman online (online lending) terbesar di China.

Selain penjara seumur hidup, Ding yang juga Chairman Yucheng Group, juga dijatuhi denda senilai 100 juta yuan atau setara US$ 15 juta atas aksinya itu.

Seperti diberitakan Bloomberg, Selasa (12/9), Yucheng Group merupakan pengendali platform Ezubo.

Aksi Ding lewat Ezubo, telah memperdaya 900.000 korban dengan total kerugian US$ ,6 miliar atau setara Rp100,32 triliun (kurs US$1=Rp13.200).

Aksi dimulai kala Ding menawarkan imbal hasil tinggi kepada investor.

Baca: First Travel Mulai Bermasalah Diduga Karena Terapkan Skema Ponzi, Seperti Apa?

Namun hampir 95% proyek yang dijajakan Ding untuk dibiayai investor ternyata fiktif.

Otoritas China mulai melancarkan penyelidikan pada Desember 2015 setelah mencurigai aksi ponzi yang dilakukan Ding.

Otoritas kala itu juga telah mencium upaya pemindahan aset dan penghancuran barang bukti.

Kasus Ezubo belakangan lantas menjadi pemicu aksi regulator China memperketat aturan pembiayaan lewat internet.

Kasus Ezubo belakangan lantas menjadi pemicu aksi regulator China memperketat aturan pembiayaan lewat internet.

Salah satunya adalah pembatasan nominal transaksi peer to peer lending (P2P).

Selain itu, pelaku industri P2P juga dilarang menyimpan dana masyarakat serta menawarkan jasa wealth management.

Skema Ponzi

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved