Minggu, 5 Oktober 2025

Bunuh Direktur Perusahaan, Bos Yakuza Jepang Dituntut Hukuman Mati

Seorang bos mafia Jepang (yakuza) dari kelompok Sumiyoshikai, Yuji Yano (68) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Jepang.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Yuji Yano mantan bos yakuza kelompok Sumiyoshikai dituntut hukuman mati 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang bos mafia Jepang (yakuza) dari kelompok Sumiyoshikai, Yuji Yano (68) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Jepang.

Oleh pengadilan Yuji Yano terbukti membunuh beberapa orang dan jasad korbannya ditemukan di hutan Perfektur Saitama tahun lalu.

"Tersangka dituntut hukuman mati Senin (1/5/2017) karena membunuh beberapa orang dan jasad korbannya telah ditemukan serta pengakuan tersangka sendiri," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (1/5/2017).

Yuji Yano (68), mantan bos Sumiyoshikai terlibat pembunuhan direktur perusahaan property (real-estate) Masato Saito bulan April 1998 dan juga pembunuhan empat anggota Yakuza di sebuah kafe di Maebashi tahun 2003.

Saito yang berkantor di Shinjuku, dibawa ke kantor geng Sumiyoshikai di Toshimaku Tokyo, lalu dibunuh pada saat Saito berusia 49 tahun.

Yano dalam sebuah dokumen mengakui bahwa dia telah membunuh Saito karena masalah uang dan polisi Metropolitan Tokyo telah menemukan mayatnya yang dibuang di hutan Perfektur Saitama November tahun lalu berdasarkan kesaksian anggotanya yang berada di bawah kendalinya.

Saito dipanggil sebagai saksi di Parlemen Jepang pada tahun 1997 karena dicurigai terlibat dalam kasus penipuan berskala besar kasus Asosiasi Bantuan Mutual Orange (Orenji Kyosai Kumiai).

Yano juga mengaku terlibat dalam pembunuhan seorang pria berusia 60 tahun di Perfektur Kanagawa pada tahun 1996, dan mayat-mayat tersebut juga ditemukan Kepolisian Metropolitan Toyo setelah penyelidikan seksama.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved