Kematian Kim Jong Nam
Korea Selatan Akan Berikan Imbalan Rp 12 Miliar Kepada Pembangkang Korea Utara
Parlemen Korea Selatan bersiap membahas rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan imbalan besar bagi pembangkang dari Korea Utara.
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Para anggota parlemen Korea Selatan bersiap membahas rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan imbalan besar bagi pembangkang dari Korea Utara.
Anggota parlemen Korea Selatan berancang-ancang untuk memberikan imbalan sebesar hampir 900.000 dollar AS atau sekitar Rp 12 miliar kepada para pembangkang Korea Utara.
Tidak sembarang pembangkang yang akan dikasih imbalan sebesar itu.
Kecuali mereka yang memiliki informasi rahasia tentang pemerintah Pyongyang yang tertutup itu.
Baca: Malaysia Akan Jalankan Sanksi PBB Terhadap Korea Utara
Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, melaporkan tentang legislasi itu pada Minggu (5/3/2017).
Disebutkan, angka itu empat kali lipat lebih besar dibandingkan dengan angka yang kini diberikan kepada para pembangkang yang memiliki informasi sensitif.
Laporan itu mengatakan, legislasi bertujuan untuk membujuk agar lebih banyak elite Korea Utara yang berpihak kepada Korea Selatan.
Kementerian Unifikasi Semenanjung Korea mengatakan, RUU itu juga akan menaikkan imbalan bagi perangkat, termasuk kapal dan piranti keras militer lain yang dibawa para pembangkang.
Belum ada tanggapan dari pemerintah Korea Utara mengenai hal tesebut.
Baca: Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara
Namun, legislasi itu muncul di tengah pertikaian diplomatik antara Pyongyang dan Kuala Lumpur terkait kematian Kim Jong Nam.
Malaysia telah mendeportasi seorang warga Korut, Ri Jong Chol, dari Kuala Lumpur kembali ke Pyongyang melalui Beijing China.
Di Beijing, Jong Chol mengatakan, dalam pemeriksaan oleh aparat Malaysia, dirinya telah ditekan untuk memberikan bukti tentang kasus pembunuhan.
Jong Chol menuding aparat Malaysia telah berkonspirasi untuk menjatuhkan kehormatan Korut.