Disalahkan atas Eksekusi Duo Bali Nine, Kepolisian Australia Bungkam
AFP terlibat eksekusi duo Bali Nine dengan memberikan informasi kepada otoritas Indonesia terkait penyelundupan narkoba.
Laporan Wartawan TRIBUNNEWS.com, Ruth Vania Christine
TRIBUNNEWS.COM - Atas tuduhan terlibat dalam penangkapan duo Bali Nine oleh pihak berwenang Indonesia, Australian Federal Police (AFP) akhirnya dipanggil agar menghadap parlemen
Menurut The Sydney Morning Herald, panggilan tersebut dilakukan agar AFP dapat menjelaskan peran mereka terhadap penangkapan duo Bali Nine yang berakhir dengan eksekusi mati pada Rabu (29/04/2015) lalu.
Sementara, dari sisi yang tertuduh masih belum terdengar penjelasannya.
Hingga Kamis (30/04/2015) ini, AFP masih menolak untuk memberikan komentarnya terkait tuduhan tersebut.
Namun, juru bicara AFP mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjawab pertanyaan media mengenai peran mereka pada kasus Bali Nine.
Sebelumnya, anggota parlemen Clive Palmer mengajukan undang-undang yang mengatur pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memberikan informasi terkait warga Australia yang mendapat eksekusi mati di negara lain.
Undang-undang tersebut juga menjabarkan rincian hukuman yang akan diterima pihak yang membantu proses eksekusi, yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Hal ini berangkat dari anggapan politisi bahwa AFP mengambil andil dalam eksekusi duo Bali Nine dengan memberikan informasi kepada otoritas Indonesia terkait penyelundupan narkoba 2005 lalu.
Tuduhan atas AFP itu pun banyak didukung oleh banyak politisi di Australia.
Menurut mereka, tindakan AFP tersebut "memalukan" dan harus diberi konsekuensi.
Ada pula yang mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap tindakan AFP itu, terutama mengenai alasan AFP menyerahkan Chan dan Sukumaran ke otoritas Indonesia.