Mantan Kepala Polisi di Cina Dijatuhi 15 Tahun Penjara
Putusan itu dikeluarkan oleh pengadilan di Chengdu, Sichuan, Cina, Senin (24/9/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mantan Kepala Kepolisian wilayah Chongqing Cina, Wang Lijun dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. lantaran pernah berusaha mencari suaka ke Amerika Serikat (AS)
Putusan itu dikeluarkan oleh pengadilan di Chengdu, Sichuan, Cina, Senin (24/9/2012).
Wang yang mantan Walikota Chongqing, divonis 15 tahun penjara lantaran diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, membengkokkan hukum, pembelotan, dan penerimaan suap .
Menurut pemberitaan Xinhua, hukuman 15 tahun itu meliputi sejumlah tindak pidana yang dituduhkan kepada Wang. "Selain itu hak-hak politiknya juga dirampas selama satu tahun, lantaran melakukan pembelotan.
Wang dilaporkan berusaha membelot ke Amerika Serikat dalam kunjungannya ke Konsulat AS pada bulan Februari lalu. Hal itu memicu skandal besar yang berujung kepada kejatuhan Bo Xilai, kepala Partai Komunis yang berkuasa di Chongqing.
Dalam sidang terakhirnya, Wang menyatakan permohonan maafnya dimana dia berharap masyarakat dapat menarik pelajaran dari kasusnya. (cnn)
Berita lain:
- Pengebom bunuh diri serang gereja di Nigeria
- Polisi Houston Tembak Orang Sakit Jiwa Penyandang Cacat
- Acara 40 tahun hubungan Cina-Jepang dibatalkan
- Pria mabuk tabrak halte, tujuh anak tewas