Jumat, 3 Oktober 2025

KJRI Dubai Pulangkan 23 TKW ke Indonesia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), di Dubai, Uni Emirat Arab, telah memulangkan sebanyak 23 orang Tenaga Kerja Wanita

zoom-inlihat foto KJRI Dubai Pulangkan 23 TKW ke Indonesia
KJRI DUBAI
Konsul RI di Dubai Saat bertemua dengan 12 TKW bermasalah yang akan dikembalikan ke Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), di Dubai, Uni Emirat Arab, telah memulangkan sebanyak 23 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW), kembali ke Indonesia, pada pekan pertama bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah.

Menurut Kementerian Luar Negeri, dalam situs mereka, Selasa (31/7/2012), KJRI Dubai juga telah merampungkan kasus yang menimpa ke 23 TKW tersebut. Sebelumnya, 23 TKW asal Jawa Brat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan NTT itu sempat bekerja di Dubai dan 5 Emirat lainnya yang merupakan wilayah kerja KJRI Dubai.

Berikut nama-nama kedua puluh tiga TKW tersebut.

Dari Jawa Barat, yaitu Nining Munengsih binti Tasudin (Indramayu), Sri Yuliani binti Ikin Sastro (Banjar), Aih Sumartini binti Ajir Sobandi (Bandung), Yayan binti Mamad Dali (Cianjur), Sariah binti Kasdali Taswa (Subang), Narsih binti Warya Ukriyah (Subang), Siti Khodijah binti Tarma Wagat (Subang), Sopiyah binti Wahid Tatang (Cirebon), Tasem binti Kadiyah Yahya (Karawang), Yuminah binti Warsitah (Cirebon), Iin Indriyani binti Abul Sarkila (Sukabumi), Encah binti Suaro Nik (Sumedang), Cami binti Aji Sarbana Asib (Karawang), dan Tarsih binti Andoy Kasto (Karawang).

Dari Serang, Banten yaitu Satiah binti Sarman Sana, Junariah binti Jamil Hamdani, dan Sakmah binti Ahmad Saleh.

Berikutnya, Casmini binti Tensun Towo (Brebes, Jawa Tengah), Nurul Hidayat Masyatun Ngad (Demak, Jawa Tengah), Siti Umayah binti Yasin Muhtar (Blitar, Jawa Timur), Aidah binti Suwaji Darto (Ende, Nusa Tenggara Timur), Atun binti Pojo Sardi (Kotabumi, Lampung), dan Purwati binti Tasmin Giman (Labuhan Ratu, Lampung Timur).

“Mereka berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara 3 minggu hingga 6 bulan. Mereka berada di penampungan KJRI Dubai karena sebelumnya datang meminta bantuan ke KJRI Dubai setelah kabur dari majikan mereka,” tutur Acting Konsul Jenderal RI Dubai, Heru Sudradjat.

Adapun alasan mereka melarikan diri beragam, diantaranya, adalah beban kerja terlalu berat, tidak digaji, difitnah, diperlakukan semena-mena, majikan cerewet, mengalami tindak kekerasan dari majikan, diusir majikan, bermasalah dengan sesama pekerja yang berdeda negara maupun diperas oleh agen tenaga kerjanya sendiri.

Majikan mereka teridentifikasi berasal dari warga asli PEA, Iran, Oman dan India.

Beberapa TKW yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, yaitu Arab Saudi, Oman, Yordania, Malaysia, dan China Taipeh dengan kurun waktu antara 1,5 hingga 16 tahun.

Selain itu, beberapa dari mereka, bekerja di Dubai dengan data yang dipalsukan seperti usia.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved