TKW Dipancung di Arab Saudi
BNP2TKI Ibarat Bayi yang Dipaksa Merangkak
Wakil Ketua Pospertki Bidang Pemerintah dan Penelitian Farouq Jamil mengatakan, ada hal yang aneh dari tiga instansi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dahlan Dahi
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Wakil Ketua Pospertki Bidang Pemerintah dan
Penelitian Farouq Jamil mengatakan, ada hal yang aneh dari tiga instansi Pemerintah menyangkut perlindungan TKI seperti Kemenlu, Kemenakertrans,
dan BNP2TKI.
Apabila diperhatikan, ketika ada kasus hangat yang menimpa TKI, ketiga lembaga tersebut seakan akan saling lempar bola serta sama–sama tak ingin disalahkan.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Perwakilannya di luar negeri mempunyai salah satu tugas melayani dan melindungi WNI di luar negeri, demikian halnya BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI).
Kalau dilihat, kedua lembaga tersebut mempunyai tugas yang sama yaitu "melindungi", hanya perbedaannya Kemenlu punya staf di luar negeri yang berada di KBRI/KJRI, sementara BNP2TKI tidak, sekaligus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pun punya staf yang menyatu di KBRI/KJRI.
"Jadi seakan-akan ada tumpang tindih dalam bertugas satu sama lain di instansi tersebut,” sambung Farouq.
BNP2TKI secara nyata hanya menerima getahnya apabila ada kasus, ibarat
bayi yang dipaksa merangkak tapi dihalangi pagar yang begitu sempit. Maju kena, mundur pun kena. Bagaimana BNP2TKI bisa disuruh untuk melindungi, tapi akses dalam bergerak seperti halnya informasi atau sejenisnya dibatasi, dan yang membingungkan tidak dapat mengutus staf–stafnya untuk menyatu di Perwakilan RI luar negeri.
Salah satu contoh yang sudah jelas dapat dilihat ketika BNP2TKI meminta informasi mengenai nasib 24 TKI Formal yang bekerja di Perusahaan Melaf kota Jeddah,”ujarnya.
Hal senada diutarakan oleh anggota Komisi IX DPR Nursuhud bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi seakan tak rela terhadap keberadaan BNP2TKI.
Dan BNP2TKI tidak dapat berjalan efektif karena hambatannya di Kemenakertrans itu sendiri.
Selain itu Kemenakertrans kerap membuat Peraturan Menteri yang belum tentu efektif untuk melindungi tenaga kerja dan pernah ada peraturan menteri yang di-judicial review oleh BNP2TKI di Mahkamah Agung.
"Seratus persen kebijakan di Menakertrans operasinya di BNP2TKI. Jadi
kalau terjadi sesuatu, BNP2TKI bisa jadi tempat cuci tangan, dan kadang
suara untuk menghapus BNP2TKI datangnya dari sana (Menakertrans)," ujar
Nursuhud.