Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang di MK Selesai: Prabowo-Gibran Bakal Ditetapkan KPU

Selasa, 23 April 2024 21:06 WIB
Foto #1
MK tolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 3 dari 8 hakim konstitusi yang memutus perkara ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pertama kali dalam sejarah MK menangani sengketa pilpres sejak 2004, majelis hakim tidak bulat satu suara menolak permohonan sengketa. Penetapan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan, yakni pada Rabu (24/4/2024). TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer AKBAR PERMANA
Byline Title STF
Category POL
Supp Category Politik
Date Created 20240423
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait