Selasa, 7 Oktober 2025

Rilis Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan

Rabu, 3 April 2024 20:38 WIB
Foto #1
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengamankan para tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) saat ungkap kasus pencurian disertai pembunuhan di Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Kedua palaku yakni inisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP, Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati dan kedua pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. SURYA/PURWANTO
Editor Herudin
Byline/Fotografer PURWANTO
Category CLJ
Date Created 20240403
Credit SURYA
City Kabupaten Malang
Province Jawa Timur
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait