Senin, 6 Oktober 2025

Kortastipidkor Polri Ungkap Kasus Proyek PLTU Kalbar

Senin, 6 Oktober 2025 17:52 WIB
KORUPSI PLTU - Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo (tengah) bersama Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto (kanan) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) memberikan keterangan dalam ungkap kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018 di Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018 yang menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul yakni sekitar US$ 62,4 juta dan Rp 323,19 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Herudin
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20251006
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait