Ibadah Haji 2025
Jemaah Jangan Buru-buru Tawaf Wada, Ini Aturan untuk Jemaah Perempuan Haid
Kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah dengan kondisi sebagai berikut:
Penulis:
Dewi Agustina
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Rangkaian ibadah haji telah usai tepat pada 13 Dzulhijjah 1446 H. Seluruh jemaah telah melaksanakan semua rangkaian ibadah haji, mulai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina hingga lempar jumrah.
Namun sebelum meninggalkan Kota Makkah, jemaah haji wajib hukumnya untuk melaksanakan Thawaf Wada'.
Apa itu tawaf Wada?
Tawaf wada adalah tawaf terakhir yang dilakukan jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah.
Tawaf Wada disebut juga sebagai tawaf perpisahan.
Tawaf ini dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
Tawaf wada, yang juga dikenal sebagai tawaf shadr (tawaf perpisahan), merupakan ritual penutup rangkaian ibadah haji sebelum jemaah kembali ke tanah air.
Baca juga: Mayoritas Jemaah Haji Keluhkan Persoalan Teknis, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi Serius
Dalam mazhab Hambali, Hanafi, dan sebagian Syafi'i, hukum Tawaf Wada adalah wajib.
Namun, menurut Imam Malik, Abu Dawud, Ibnu Mundzir, dan sebagian ulama Syafi'i lainnya, hukumnya adalah sunnah.
Tawaf wada dilakukan seperti tawaf biasa, yaitu mengelilingi Ka'bah tujuh kali berlawanan arah jarum jam.
Jemaah dapat menggunakan pakaian biasa tanpa perlu mengenakan kain ihram.
Tawaf wada memberikan kesempatan terakhir bagi jemaah untuk berada dekat Ka'bah, mengungkapkan rasa cinta, penghormatan, dan syukur kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaannya, jemaah diminta tidak melakukan Tawaf Wada dalam waktu yang mepet.
Sehingga jemaah dapat beristirahat dan mempersiapkan keberangkatan dengan lebih cermat.
Baca juga: Sah! Afgan Resmi Jadi Haji, Tanpa Kabar, Sang Penyanyi Tiba-tiba Pajang Foto Tawaf &Lempar Jumrah
Tawaf Wada dilakukan paling lambat, 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.