Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Jemaah Jangan Buru-buru Tawaf Wada, Ini Aturan untuk Jemaah Perempuan Haid

Kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah dengan kondisi sebagai berikut:

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Dewi Agustin
TAWAF - Jemaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). Sebelum meninggalkan Kota Makkah, jemaah haji wajib hukumnya untuk melaksanakan Thawaf Wada' dan diimbau tidak dilakukan secara buru-buru. . 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Rangkaian ibadah haji telah usai tepat pada 13 Dzulhijjah 1446 H. Seluruh jemaah telah melaksanakan semua rangkaian ibadah haji, mulai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina hingga lempar jumrah.

Namun sebelum meninggalkan Kota Makkah, jemaah haji wajib hukumnya untuk melaksanakan Thawaf Wada'.

Apa itu tawaf Wada?

Tawaf wada adalah tawaf terakhir yang dilakukan jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah.

Tawaf Wada disebut juga sebagai tawaf perpisahan.

Tawaf ini dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.

Tawaf wada, yang juga dikenal sebagai tawaf shadr (tawaf perpisahan), merupakan ritual penutup rangkaian ibadah haji sebelum jemaah kembali ke tanah air.

Baca juga: Mayoritas Jemaah Haji Keluhkan Persoalan Teknis, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi Serius

Dalam mazhab Hambali, Hanafi, dan sebagian Syafi'i, hukum Tawaf Wada adalah wajib.

Namun, menurut Imam Malik, Abu Dawud, Ibnu Mundzir, dan sebagian ulama Syafi'i lainnya, hukumnya adalah sunnah.

Tawaf wada dilakukan seperti tawaf biasa, yaitu mengelilingi Ka'bah tujuh kali berlawanan arah jarum jam.

Jemaah dapat menggunakan pakaian biasa tanpa perlu mengenakan kain ihram.

Tawaf wada memberikan kesempatan terakhir bagi jemaah untuk berada dekat Ka'bah, mengungkapkan rasa cinta, penghormatan, dan syukur kepada Allah SWT.

Dalam pelaksanaannya, jemaah diminta tidak melakukan Tawaf Wada dalam waktu yang mepet.

Sehingga jemaah dapat beristirahat dan mempersiapkan keberangkatan dengan lebih cermat.

Baca juga: Sah! Afgan Resmi Jadi Haji, Tanpa Kabar, Sang Penyanyi Tiba-tiba Pajang Foto Tawaf &Lempar Jumrah

Tawaf Wada dilakukan paling lambat, 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan