Ibadah Haji 2025
Pemerintah Siap Fasilitasi Badal Haji dan Asuransi bagi Jemaah yang Wafat di Tanah Suci
Pemerintah siap memfasilitasi pelaksanaan badal haji dan klaim asuransi jiwa bagi jemaah yang wafat di Tanah Suci maupun saat perjalanan.
Tujuan utama dari badal haji adalah untuk memastikan bahwa setiap muslim yang ingin menjalankan ibadah haji dapat melakukannya tanpa ada hambatan yang tidak dapat diatasi.
Hukum Badal Haji
Mayoritas ulama menyatakan hukum badal haji bagi yang sudah meninggal dunia atau yang tidak mampu mengerjakan haji adalah boleh.
Badal haji ini juga boleh dilakukan untuk menggantikan orang yang sakit permanen atau tidak ada harapan untuk sembuh, atau orang yang sudah renta dan tidak mampu melaksanakan haji secara fisik.
Perlu diketahui, badal haji tidak disahkan untuk orang yang masih hidup dan masih mampu mengerjakan haji sendiri.
Baca juga: Raja Salman Undang 1.000 Warga Palestina untuk Naik Haji Tahun Ini secara Gratis
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, menyebutkan:
"Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah bernazar untuk haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya. Rasulullah SAW menjawab, 'Boleh, berhajilah menggantikannya'. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)".
Sebagian besar ulama berpendapat hadis ini menunjukkan diperbolehkannya badal haji.
Mazhab Syafi’i juga turut menyatakan badal haji diperbolehkan, tetapi orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu.
Namun, menurut Mazhab Maliki, seseorang yang akan melakukan badal haji perlu menerima wasiat dari yang meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
(Tribunnews.com/Latifah/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.