Ibadah Haji 2025
Pemerintah Siap Fasilitasi Badal Haji dan Asuransi bagi Jemaah yang Wafat di Tanah Suci
Pemerintah siap memfasilitasi pelaksanaan badal haji dan klaim asuransi jiwa bagi jemaah yang wafat di Tanah Suci maupun saat perjalanan.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 31 jemaah haji reguler wafat saat memasuki hari ke-20 operasional Ibadah Haji 1446 H/2025 M.
Mereka meninggal dunia baik saat dalam penerbangan dari Tanah Air maupun setelah tiba di Arab Saudi.
Dilansir laman Kemenag pada Rabu (21/5/2025), Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menyampaikan seluruh jemaah yang wafat dimakamkan di Arab Saudi.
Beberapa di antaranya dimakamkan di Pemakaman Zahban, Kota Jeddah, dan lokasi pemakaman lainnya yang ditentukan oleh otoritas setempat.
"Jemaah haji maupun umrah yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya. Lokasi pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi," ujar Basir di Bandara Jeddah.
"Biasanya, pemakaman dilakukan di lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani jemaah sebelum wafat," tambahnya.
Kemudian terkait hak jemaah, Basir menegaskan Kemenag akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji dan klaim asuransi jiwa.
"Untuk klaim asuransi jiwa akan diurus setelah operasional haji tahun ini selesai," kata Basir.
"Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa," sambungnya.
Adapun salah satu jemaah yang wafat terbaru adalah Kusnandar Endi Mihardja (67), jemaah kloter JKG 40.
Ia meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia sebelum mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca juga: Mengenal Badal Haji, Pengganti Ibadah untuk Jemaah yang Wafat yang Akan Dijalani 145 Petugas Resmi
"Almarhum berasal dari Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Jenazah telah dimakamkan di Pemakaman Zahban, Jeddah, pada Senin siang," ungkap Basir.
Pengertian Badal Haji
Dikutip dari laman bpkh.go.id, badal haji merupakan sebuah konsep yang penting dalam ibadah haji di dalam agama Islam.
Badal haji adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Kegiatan badal haji ini didasarkan pada landasan hukum dalam agama Islam yang mengatur tentang kemampuan dan kewajiban muslim untuk menjalankan rukun Islam yang kelima.
Tujuan utama dari badal haji adalah untuk memastikan bahwa setiap muslim yang ingin menjalankan ibadah haji dapat melakukannya tanpa ada hambatan yang tidak dapat diatasi.
Hukum Badal Haji
Mayoritas ulama menyatakan hukum badal haji bagi yang sudah meninggal dunia atau yang tidak mampu mengerjakan haji adalah boleh.
Badal haji ini juga boleh dilakukan untuk menggantikan orang yang sakit permanen atau tidak ada harapan untuk sembuh, atau orang yang sudah renta dan tidak mampu melaksanakan haji secara fisik.
Perlu diketahui, badal haji tidak disahkan untuk orang yang masih hidup dan masih mampu mengerjakan haji sendiri.
Baca juga: Raja Salman Undang 1.000 Warga Palestina untuk Naik Haji Tahun Ini secara Gratis
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, menyebutkan:
"Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah bernazar untuk haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya. Rasulullah SAW menjawab, 'Boleh, berhajilah menggantikannya'. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)".
Sebagian besar ulama berpendapat hadis ini menunjukkan diperbolehkannya badal haji.
Mazhab Syafi’i juga turut menyatakan badal haji diperbolehkan, tetapi orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu.
Namun, menurut Mazhab Maliki, seseorang yang akan melakukan badal haji perlu menerima wasiat dari yang meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
(Tribunnews.com/Latifah/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.