Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Dalil Al-Quran tentang Dam Haji, Ini Penjelasan dan Besaran yang Harus Dibayar

Berikut dalil Al-Quran tentang Dam Haji, lengkap dengan penjelasan dan besaran yang harus dibayarkan mulai tanggal 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Canva/Tribunnews.com
PEMBAYARAN DAM HAJI - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (19/5/2025). Berikut dalil Al-Quran tentang Dam Haji, lengkap dengan penjelasan dan besaran yang harus dibayarkan mulai tanggal 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses pembayaran Dam atau Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M sudah mulai berlangsung.

Adapun pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Bagi jemaah haji, istilah Dam mungkin sudah cukup dikenal.

Namun, bagi sebagian orang istilah ini barangkali masih kurang dikenal.

Lantas, apa itu Dam Haji?

Pengertian Dam Haji

Melansir laman Baznas, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayarkan ketika seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.

Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.

Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.

Seorang jemaah haji wajib membayar Dam (denda), lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umrah melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Baca juga: Kemenag Terapkan Mekanisme Pembayaran Dam Petugas Haji Lewat BAZNAS

Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti Mabit di Mina atau Muzdalifah.

Dalil tentang Dam terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."

Kemudian, terdapat dalil lain dalam Al-Quran, yakni Surah Al-Hajj ayat 33:

"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved