Ibadah Haji 2025
Kemenag Terapkan Mekanisme Pembayaran Dam Petugas Haji Lewat BAZNAS
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan mekanisme baru dalam tata kelola pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan mekanisme baru dalam tata kelola pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji pada musim haji tahun 2025.
Kebijakan ini secara resmi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers operasional haji hari ke-15, menyatakan bahwa pedoman ini bertujuan agar pembayaran sesuai dengan syariat dan lebih transparan.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pembayaran Dam. Dengan pedoman ini, kami ingin memastikan pelaksanaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, dan akuntabel, serta memberi manfaat luas bagi umat,” ujar Fauzin, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Pengelolaan Dam Diatur Lebih Detail
Dalam pedoman tersebut, Kemenag mengatur berbagai aspek penting, seperti jenis dan kriteria hewan yang layak untuk Dam, penetapan harga standar agar tidak memberatkan jemaah, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Tak hanya itu, proses penyembelihan hewan di rumah potong hewan (RPH) yang sesuai syariat juga menjadi fokus, termasuk mekanisme distribusi dan pemanfaatan daging hadyu agar tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat penerima.
Untuk menjamin transparansi, pedoman ini juga dilengkapi sistem pengawasan dan pelaporan yang ketat.
Mekanisme Baru Pembayaran Dam untuk Petugas
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Kemenag juga mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Aturan ini secara khusus mengatur mekanisme pembayaran Dam bagi petugas haji, yang untuk pertama kalinya diwajibkan melalui jalur resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas dilakukan melalui rekening resmi atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” terang Fauzin.
Baca juga: 1,8 Juta Jamaah Haji Seluruh Dunia Bersiap Wukuf 5 Juni 2025, Begini Kondisi dan Persiapan di Arafah
Adapun tahapan pembayaran dimulai dari:
- Transfer dana ke rekening resmi BAZNAS
- Pengiriman bukti pembayaran
- Verifikasi oleh pihak BAZNAS
- Rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu
- Selanjutnya, BAZNAS bertanggung jawab penuh terhadap proses penyembelihan, pengemasan, hingga distribusi daging Dam.
Nilai Dam/Hadyu yang ditetapkan untuk tahun 2025 sebesar 570 riyal Saudi, atau setara dengan minimal Rp2.520.000.
Fauzin menegaskan bahwa mekanisme pembayaran melalui BAZNAS ini hanya berlaku wajib bagi petugas haji.
Sementara itu, jemaah tetap diberi kebebasan dalam memilih metode pembayaran Dam/Hadyu, baik secara pribadi maupun melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
Dam Jemaah Haji
Mengutip dari Buku Manasik Haji Kemenag 2025, Jemaah haji dikenakan dam jika meninggalkan wajib haji atau umrah (kecuali jemaah uzur).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.