Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Dalil Al-Quran tentang Dam Haji, Ini Penjelasan dan Besaran yang Harus Dibayar

Berikut dalil Al-Quran tentang Dam Haji, lengkap dengan penjelasan dan besaran yang harus dibayarkan mulai tanggal 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Canva/Tribunnews.com
PEMBAYARAN DAM HAJI - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (19/5/2025). Berikut dalil Al-Quran tentang Dam Haji, lengkap dengan penjelasan dan besaran yang harus dibayarkan mulai tanggal 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah. 

Beberapa larangan dalam ibadah haji antara lain bersetubuh suami-istri, bermesraan, berbuat maksiat dan bertengkar.

Dilarang menikah dan menikahkan atau menjadi wali.

Lalu, dilarang memakai pakaian berjahit, memakai pewangi, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki.

Bagi perempuan, boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Jemaah haji juga dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan.

Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia sehingga harus membayar Dam adalah pelaksanaan Haji Tamattu'.

Haji Tamattu' adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.

Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut, para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Baca juga: Kemenkes Imbau Jemaah Haji Makan Tepat Waktu untuk Cegah Keracunan Makanan  

Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.

Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

Ataupun bisa juga membayar Dam dengan nominal yang sudah ditentukan.

Besaran Dam yang Harus Dibayarkan

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu pada operasional haji 1446 H/2025 M.

Dalam KMA No 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola DAM/Hadyu antara lain diatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu baik untuk petugas maupun jemaah haji tahun ini.

Sebagai tindak lanjut, terbit Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025 yang menetapkan bahwa Harga Dam/Hadyu Tahun 2025 sebesar 570 Saudi Riyal atau sebesar minimal Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Adapun waktu pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved