Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Pakai Visa Ziarah dan Bayar Rp 150 Juta, 30 WNI Calon Jemaah Haji Ilegal Tertangkap Masuk Arab Saudi

Mereka mencoba masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji, namun tidak dengan menggunakan visa haji.

Penulis: Dodi Esvandi
freepik/net
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon jemaah haji ilegal tertangkap di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, 30 WNI itu masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. 

“Bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, ya akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi,” sambungnya.

Baca juga: KJRI Jeddah Ungkap 30 WNI Hendak Jadi Haji Ilegal, Per Orang Bayar Rp150 Juta

Selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, kata Yusron, Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal.

Menurutnya, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100 ribu Riyal Saudi bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji ilegal.

Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jemaah ilegal.

Atau, mereka yang kendaraannya dipakai untuk membawa jemaah ilegal.

“Ini sudah secara resmi disampaikan pemerintah Arab Saudi,” tegasnya

“Jadi kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan,” lanjutnya.

Yusron mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk bijak dan tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal.

“Jangan sampai uang hilang haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik menyampaikan bahaya akibat cara haji tanpa antre,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved