Ibadah Haji 2025
DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Nakal yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji
Abidin merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur secara ketat penyelenggaraan perjalanan ibadah haji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindak tegas penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa non-haji.
Abidin mengaku menerima banyak laporan mengenai jemaah yang diberangkatkan tanpa menggunakan visa haji resmi.
"Kami mendesak Kementerian Agama untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi," kata Abidin kepada Tribunnews.com, Jumat (2/5/2025).
Dia menegaskan, praktik pemberangkatan calon jemaah haji dengan visa selain visa haji tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kepastian hukum para jemaah.
Abidin merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur secara ketat penyelenggaraan perjalanan ibadah haji.
Baca juga: Anggota Komisi XIII DPR Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Keberangkatan Jemaah Haji Non-Prosedural
Dia menilai, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menimbulkan risiko serius, termasuk kemungkinan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi sanksi hukum dari otoritas Arab Saudi.
"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," ujar Abidin.
Untuk itu, Abidin meminta Kemenag melakukan pengawasan ketat terhadap biro travel, terutama dalam hal verifikasi dokumen dan jenis visa yang digunakan.
Selain itu, travel yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi," ucap Abidin.
Abidin juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kemenag dan otoritas Arab Saudi guna mencegah masuknya jemaah Indonesia dengan visa non-haji, yang kerap digunakan dalam modus pelanggaran aturan keberangkatan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kementerian Agama (www.kemenag.go.id) serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.