Ibadah Haji 2025
46 Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Karawang Ingatkan Batas Waktu Pelunasan 2 Mei 2025
Kemenag Karawang mengingatkan kepada 46 CJH tersebut agar bisa melunasi biaya pemberangkatan haji hingga 2 Mei 2025.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Hingga 29 April 2025 tercatat sebanyak 46 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Karawang Jawa Barat belum melunasi biaya haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Sopian, mengingatkan kepada 46 CJH tersebut agar bisa melunasi biaya pemberangkatan haji hingga 2 Mei 2025.
Baca juga: Daftar Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi: Konsumsi, Transportasi hingga Akomodasi
"Memang sangat sayang sekali. Kalau tidak melunasi (biaya ibadah haji) tidak bisa berangkat, karena daftar tunggu kita 21 tahun saat ini," kata Sopian mengutip Tribunjabar.com, Selasa (29/4/5).
Sopian mengatakan kuota haji Karawang tahun 2025 sebanyak 2.087 orang, jumlah jemaah yang belum melunasi biaya haji mencapai 2,20 persen dari kuota tersebut.
Kuota haji pada tahun 2025, menurut Sopian, merupakan kuota haji dari daftar tunggu yang mencapai selama 14 tahun.
"Kalau yang tahun 2025, mereka menabung dan menunggu daftar tunggu haji selama 14 tahun," kata Sopian.
Sopian menjelaskan, dari 46 orang yang belum melunasi haji, sebanyak 24 merupakan urut porsi dan sebanyak 22 orang merupakan lansia.
Baca juga: 80 Jemaah Haji di Purwakarta Batal Berangkat ke Tanah Suci karena Tidak Mampu Lunasi Ongkos
Menurut hasil pendataan Kementerian Agama Kabupaten Karawang, mayoritas jemaah yang belum melunasi biaya haji disebabkan oleh faktor ekonomi dan kondisi kesehatan lansia.
Selain itu karena jemaah tidak memperoleh surat keterangan istitha’ah (dokumen yang memuat pernyataan kemampuan jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji dari sisi kesehatan, finansial, dan keamanan) dari Dinas Kesehatan karena penyakit serius seperti diabetes dan jantung.
"Tahun ini lebih tinggi yang belum melakukan pelunasan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Sopian memberikan dua opsi bagi yang tidak mampu melunasi hingga batas akhir.
Pertama, mengundurkan diri dan menarik setoran awal (dengan konsekuensi kehilangan nomor porsi).
Kedua, menunda keberangkatan ke tahun depan tanpa menarik dana.
Jika hingga batas waktu masih ada yang belum melunasi, maka kuota haji Karawang tahun ini secara otomatis berkurang.
Sumber: Tribun Jabar
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.