Ibadah Haji 2025
Daftar CJH Batal Berangkat Haji: 5 CJH Buleleng Mundur, 69 CJH Purwakarta Tak Mampu Lunasi Biaya
Puluhan calon jemaah haji Buleleng Provinsi Bali dan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dinyatakan gagal berangkat ke Tanah Suci.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang keberangkatan calon jemaah haji (CJH) ke Tanah Suci awal Mei mendatang, puluhan CJH di Buleleng Provinsi Bali dan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dinyatakan gagal berangkat.
Total ada 5 CJH asal Buleleng yang tak jadi berangkat menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Atasi Kepadatan Mina, Pemerintah Saudi Setuju 50 Persen Jemaah Haji Indonesia Lakukan Murur
Mereka gagal berangkat karena mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Sementara itu di Purwakarta tercatat sebanyak 80 calon jemaah haji batal berangkat ke Tanah Suci, Mekkah.
Sebagian dari mereka atau sebanyak 69 dari 80 CJH ini tidak mampu melunasi ongkos berangkat haji.
5 CJH Buleleng Mundur
Diketahui sebanyak lima dari kuota 88 jemaah calon haji (CJH) asal Kabupaten Buleleng Provinsi Bali mengundurkan diri.
Dengan pengunduran diri 5 calon jemaah haji ini maka dipastikan CJH yang berangkat ke Tanah Suci hanya 83 orang dari kuota 88 jemaah.
Mengutip TribunBali.com, Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Buleleng, Agus Annurrachman menjelaskan, pelunasan biaya haji dilakukan dalam dua tahap.
Baca juga: 100 Ribu Visa Jemaah Haji Sudah Terbit, CJH Masuk Asrama Haji 1 Mei, Kloter 1 Bertolak 2 Mei
Tahap pertama ditutup pada 14 Maret 2025, sedangkan tahap kedua berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025.
Sampai pelunasan terakhir pada Kamis (17/4/2025), sebanyak 83 orang CJH telah melunasi Bipih.
Sedangkan lima orang lainnya menyatakan mengundurkan diri karena berbagai alasan.
"Sisa kuota tersebut akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melunasi biaya. Tercatat ada 23 calon jemaah cadangan telah melunasi Bipih. Mereka akan diberangkatkan jika ada kuota tersisa," kata Agus, Selasa (22/4/2025).

Besaran Bipih tahun 1446 Hijriah atau 2025 bervariasi tergantung embarkasi masing-masing.
Untuk Provinsi Bali yang masuk dalam Embarkasi Surabaya, besaran Bipih ditetapkan sebesar Rp 59 juta.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.