Ibadah Haji 2025
Daftar CJH Batal Berangkat Haji: 5 CJH Buleleng Mundur, 69 CJH Purwakarta Tak Mampu Lunasi Biaya
Puluhan calon jemaah haji Buleleng Provinsi Bali dan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dinyatakan gagal berangkat ke Tanah Suci.
Sebelum berangkat ke Tanah Suci CJH akan mengikuti berbagai persiapan.
Salah satunya manasik haji yang dijadwalkan tanggal 19 April hingga 28 April 2025.
Baca juga: Kemenag Pastikan Tak Ada Pembatasan Usia Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini, Kesehatan Jadi Fokus Utama
"Kami mengimbau calon jemaah untuk menjaga kondisi fisik menjelang keberangkatan. Terlebih ibadah haji tahun ini bertepatan dengan musim kemarau di Tanah Suci," tandasnya.
80 CJH Purwakarta Tak Mampu Lunasi Biaya Haji
Sementara itu sebanyak 80 orang calon jemaah haji di Kabupaten Purwakarta terpaksa batal berangkat ke Tanah Suci, Mekkah.
Sebagian besar dari mereka tidak mampu melunasi ongkos berangkat haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, Syamsi Mufti mengatakan meski terbilang banyak warga yang batal berangkat ibadah haji, namun angka tersebut menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 98 orang.

Kendati demikian, tetap saja batal berangkatnya puluhan jemaah haji tersebut menyisakan duka.
Sebab, harapan yang sudah dibangun selama bertahun-tahun tersebut kini harus ditangguhkan setidaknya hingga musim haji 2026.
"Ada 80 orang yang mengundurkan diri. Sebagian besar karena belum mampu melunasi ongkos naik haji," kata Mufti di sela gelaran bimbingan manasik haji di Masjid Baing Yusuf Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (20/4/2025).
Selain terkendala biaya, Mufti mengatakan, 8 calon jemaah juga batal berangkat karena meninggal dunia sempat menginjakkan kaki di Tanah Suci.
Sementara tiga orang lainnya, lanjut dia, memilih beralih ke ibadah umrah karena tak kuat menunggu masa antrean yang panjang.
Dari 741 calon jemaah haji Purwakarta tahun ini, Mufti mengatakan, sebanyak 727 orang telah berhasil melunasi biaya haji. Masih tersisa sebagian orang yang berpacu dengan waktu.
Tenggat pembayaran ditetapkan hingga Jumat (25/4/2025). Jika tidak, mereka pun terancam ikut antre di musim haji berikutnya.
"Posisi yang ditinggalkan jemaah yang batal sudah kami isi dari daftar cadangan, tetapi belum terisi maksimal," ujar Mufti.
Ia berharap, proses penggantian dapat segera rampung agar tidak ada kursi haji yang terbuang sia-sia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.